Aspirasi Menggema: Sopir Truk Gunungkidul Gelar Aksi Tuntut Kemudahan Uji KIR dan Peninjauan Ulang Kebijakan ODOL

Aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan pengusaha dan sopir truk mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para peserta aksi, yang berkumpul di Kantor Dinas Perhubungan Gunungkidul, menyuarakan aspirasi terkait implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) dan kesulitan dalam proses pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.

Sejak pagi hari, para sopir truk telah memarkirkan kendaraan mereka di sekitar Tugu Tobong, Siyono, menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalur keluar masuk kota Wonosari. Aksi ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada hari Kamis, 19 Juni 2025. Puluhan truk memulai konvoi dari rest area Putat, Patuk, menuju Kantor Dinas Perhubungan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Sesampainya di lokasi, para perwakilan pengunjuk rasa melakukan audiensi di aula kantor Dinas Perhubungan Gunungkidul.

Supri, salah seorang perwakilan peserta aksi, menyampaikan dua poin utama tuntutan. Pertama, keluhan mengenai kesulitan dalam proses uji KIR di Gunungkidul. Banyak sopir truk terpaksa melakukan uji KIR di luar daerah, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur, karena kendaraan mereka seringkali tidak lolos pemeriksaan di Gunungkidul. Supri menyoroti adanya perbedaan standar pengujian antara Gunungkidul dan daerah lain. Ia mencontohkan, penggunaan ban kanisiran dan lampu yang tidak sesuai standar seringkali menjadi penyebab kegagalan uji KIR di Gunungkidul, padahal di daerah lain hal tersebut dapat diloloskan.

"Kebanyakan sopir di Gunungkidul mengeluh, contohnya ban kanisiran tidak lolos, lampu yang tidak sesuai juga tidak lolos, tetapi di tempat lain lolos semua," ungkap Supri. Ia berharap Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan kebijakan yang lebih memudahkan proses uji KIR, sehingga sopir truk tidak perlu lagi melakukan uji di luar daerah dan pajak kendaraan dapat masuk ke kas daerah Gunungkidul. Kedua, aksi ini juga merupakan bentuk solidaritas terhadap kebijakan zero ODOL yang dinilai memberatkan para pelaku usaha transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Irawan Jatmiko, menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh para perwakilan paguyuban sopir truk. Ia berjanji akan menyampaikan keluhan dan masukan terkait kebijakan ODOL ini kepada Dinas Perhubungan DIY dan pemerintah pusat. Irawan menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan uji KIR sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Dinas Perhubungan tidak dapat mentolerir kendaraan yang tidak lolos uji KIR karena menyangkut keselamatan di jalan raya.

"Tujuan kita sesuai aturan, ya kita menjaga keselamatan. Rem, ban, lampu itu vital, ya. Kalau tidak sesuai aturan, berkaitan dengan keselamatan di jalan," tegas Irawan. Ia menambahkan bahwa petugas uji KIR bertanggung jawab penuh jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, namun diloloskan dalam proses pengujian.

Berikut adalah daftar tuntutan para sopir truk:

  • Kemudahan Uji KIR: Standarisasi dan transparansi proses uji KIR agar tidak memberatkan sopir truk dan menghindari praktik pungutan liar.
  • Peninjauan Kebijakan ODOL: Evaluasi kembali kebijakan zero ODOL agar tidak merugikan pelaku usaha transportasi dan tetap menjaga keselamatan di jalan raya.
  • Sosialisasi yang Intensif: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai peraturan dan kebijakan terkait transportasi kepada para sopir truk dan pelaku usaha.
  • Fasilitas yang Memadai: Penyediaan fasilitas yang memadai untuk mendukung operasional truk, seperti tempat istirahat, bengkel, dan fasilitas parkir.