Tom Lembong Ungkap Kebijakan Impor Gula Sebagai Prosedur Standar di Kementerian Perdagangan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menyatakan bahwa kebijakan impor gula merupakan sebuah prosedur rutin yang telah lama diterapkan untuk menjaga ketersediaan stok gula nasional. Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap mantan Mendag periode 2016-2019, Enggartiasto Lukita, terkait dugaan penerbitan Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) tanpa koordinasi yang memadai antar kementerian terkait.

Tom Lembong menjelaskan bahwa kebijakan impor gula telah berlangsung jauh sebelum masa jabatannya dan terus berlanjut hingga saat ini. "Itu adalah kebijakan yang rutin, jadi semuanya sudah diatur sedemikian rupa, sudah sesuai ketentuan karena itu memang mencerminkan struktur kuasa, industri, sektor," ujarnya usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Lebih lanjut, Tom Lembong menekankan bahwa kebijakan impor yang ia lakukan selama menjabat sebagai Mendag merupakan kelanjutan dari praktik yang telah berjalan selama bertahun-tahun dan terus diterapkan hingga saat ini.

Pernyataan Tom Lembong ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan Enggartiasto Lukita dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Menurut JPU, Enggartiasto Lukita diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tom Lembong, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, dan sejumlah pengusaha gula swasta. Enggartiasto Lukita diduga menerbitkan enam PI GKM untuk perusahaan gula pada tahun 2016 dengan kuota impor mencapai 111.625 ton.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU mengungkapkan bahwa Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI pada tanggal 7 dan 13 Oktober 2016 telah menandatangani Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada enam perusahaan gula rafinasi tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Berikut adalah poin-poin penting yang mengemuka dari perkembangan kasus ini:

  • Pernyataan Tom Lembong: Kebijakan impor gula merupakan prosedur rutin yang telah lama diterapkan.
  • Dugaan Keterlibatan Enggartiasto Lukita: Diduga melakukan korupsi terkait kebijakan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.
  • Penerbitan PI Tanpa Koordinasi: Enggartiasto Lukita diduga menerbitkan PI GKM tanpa persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
  • Sidang di Pengadilan Tipikor: Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.