Pemerintah Perangi Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: Sidak Nasional Digencarkan

Pemerintah Intensifkan Sidak untuk Berantas Penahanan Ijazah Karyawan

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyatakan perang terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang masih kerap terjadi di berbagai daerah. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik tersebut melalui inspeksi mendadak (sidak) yang akan dilakukan secara masif di seluruh Indonesia.

"Kami akan melakukan sidak secara berkelanjutan," ujar Immanuel Ebenezer saat memberikan keterangan pers di Purwokerto. Ia menambahkan, sidak ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda).

Menurut Ebenezer, meskipun telah ada larangan resmi dan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, praktik penahanan ijazah masih banyak ditemukan di lapangan. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan kepatuhan dari sebagian perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

"Tadi saya tanya, gubernur sudah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) itu. Tapi praktiknya masih ada. Kami tidak ingin lagi ada penahanan ijazah oleh perusahaan," tegasnya.

Penindakan Tegas Terhadap Pelanggaran

Kemnaker tidak hanya akan fokus pada penahanan ijazah, tetapi juga akan menindak praktik pemberian penalti kepada karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Ebenezer menyebut praktik ini sebagai bentuk pemerasan terselubung dan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerirnya.

"Penalti-penalti itu bentuk pemerasan. Kalau masih ditemukan, kami akan turun langsung," tegasnya.

Kasus Terbanyak dan Kendala di Lapangan

Ebenezer mengungkapkan bahwa kasus penahanan ijazah paling banyak ditemukan di Jawa Barat, diikuti oleh Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ia juga menyoroti adanya kendala di lapangan, di mana sebagian kepala dinas ketenagakerjaan daerah kurang berani bertindak tegas karena adanya tekanan dari berbagai pihak.

"Kepala dinas sering tidak berani bertindak karena tekanan-tekanan partisan. Padahal tugas mereka menjaga aturan," tuturnya.

Upaya Kolaboratif untuk Pemberantasan

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kemnaker akan menggandeng APH dan Pemda dalam setiap sidak. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar aturan dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.

"Kami akan terus lakukan sidak, berkolaborasi dengan polisi, jaksa, dan kepala daerah. Kami ingin praktik ini benar-benar dihentikan," tandasnya.

Dengan upaya yang lebih intensif dan kolaboratif, pemerintah berharap dapat memberantas praktik penahanan ijazah dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di Indonesia. Sidak yang melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar aturan dan menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan kondusif.

Praktik yang akan ditindak pemerintah:

  • Penahanan Ijazah
  • Penalti Karyawan
  • Pemerasan Terselubung