Dugaan Korupsi Impor Gula, Sembilan Petinggi Perusahaan Swasta Didakwa Merugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Sembilan tokoh kunci dari berbagai perusahaan gula swasta kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi terkait impor gula. Mereka didakwa merugikan negara hingga mencapai angka Rp 578 miliar.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025). Para terdakwa yang hadir adalah:
- Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products (menjabat sejak 2003)
- Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene (menjabat sejak 2006)
- Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (menjabat sejak 2013)
- Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (menjabat sejak 2012)
- Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (menjabat sejak 2015)
- Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (menjabat sejak 2015)
- Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International (menjabat sejak 2016)
- Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (menjabat sejak 2012)
- Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara dengan total Rp 578.105.411.622,47. Kasus ini juga menyeret nama-nama besar seperti Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dan Enggartiasto Lukita, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2016-2019.
Menurut dakwaan, kasus ini bermula ketika para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita. Persetujuan ini diduga diberikan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. PI tersebut diajukan dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga kepada PT PPI, Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), dan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).
Jaksa juga mengungkapkan bahwa para terdakwa mengajukan izin impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal perusahaan mereka tidak memiliki hak untuk melakukan pengolahan tersebut karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Lebih lanjut, pengajuan izin impor ini dilakukan pada saat produksi GKP dalam negeri sedang mencukupi dan bersamaan dengan musim giling.
Salah satu contoh yang disebutkan dalam dakwaan adalah tindakan Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products yang mengajukan pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tom Lembong pada tahun 2015. Impor GKM ini kemudian diolah menjadi GKP pada saat produksi GKP dalam negeri sedang mencukupi, dan realisasi impor terjadi pada musim giling.
Selain itu, Tony Wijaya Ng juga diduga menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar bekerja sama dengan INKOPKAR pada tahun 2015. Padahal, gula rafinasi seharusnya hanya diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan di pasar dalam negeri.
Para terdakwa juga diduga bekerja sama dengan PT PPI dalam rangka penugasan dari Kementerian Perdagangan untuk mengatur harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP). Mereka hanya membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor GKM, padahal seharusnya yang dibayarkan adalah senilai impor GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.
Enggartiasto Lukita juga didakwa menerbitkan 7 izin impor GKM dalam rangka pemenuhan stok gula berdasarkan pengajuan dari para terdakwa pada Agustus-Desember 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatan tersebut, jaksa meyakini bahwa Tony dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa:
- Tony Wijaya Ng (PT Angels Products): Rp 150.813.450.163,81
- Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp 39.249.282.287,52
- Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp 41.381.685.068,19
- Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp 77.212.262.010,81
- Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp 32.012.811.588,55
- Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp 60.991.040.276,14
- Hendrogiarto A. Tiwow (PT Duta Sugar International): Rp 41.226.293.608,16
- Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp 74.583.958.290,80