Berkas Kasus Kerusuhan May Day Dilimpahkan, Lima Mahasiswa Semarang Berstatus Tahanan Kota
Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang telah menerima pelimpahan berkas perkara dari kepolisian terkait kasus dugaan perusakan dan perlawanan terhadap aparat yang melibatkan lima mahasiswa saat demonstrasi memperingati Hari Buruh (May Day) tahun 2025. Unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Kelima mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah MAS, KM, ADA, ANH, dan MJR. Proses pelimpahan berkas perkara beserta para tersangka dilakukan oleh penyidik dari Polrestabes Semarang pada hari Kamis, 19 Juni 2025.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengungkapkan bahwa selain menerima berkas perkara dan menyerahkan kelima tersangka, pihak kejaksaan juga menerima sejumlah barang bukti yang terkait langsung dengan kasus tersebut.
"Selain penyerahan tersangka, kami juga menerima barang bukti sebanyak 45 buah," jelas Candra kepada awak media di kantornya, Kamis (19/6/2025).
Status Tahanan Kota
Lebih lanjut, Candra Saptaji menjelaskan bahwa kelima tersangka saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Status ini berlaku selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
"Alasan objektifnya adalah ancaman pidana yang lebih dari 5 tahun," terangnya.
Candra menambahkan, terdapat beberapa alasan subjektif yang mendasari keputusan untuk tidak menahan kelima mahasiswa di rumah tahanan (rutan). Pertimbangan tersebut meliputi kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti yang ada, serta potensi untuk mengulangi tindak pidana yang sama.
Selama menjalani masa tahanan kota, para tersangka dikenakan beberapa pembatasan. Mereka dilarang meninggalkan wilayah Kota Semarang tanpa izin dari pihak berwenang. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk melapor secara berkala ke pihak kepolisian atau kejaksaan.
Ketika dikonfirmasi mengenai apakah para tersangka akan ditahan secara fisik di rutan, Candra menegaskan, "Tidak, mereka tidak ditahan." Hal ini mengkonfirmasi bahwa status tahanan kota yang dikenakan kepada kelima mahasiswa tersebut tidak mengharuskan mereka untuk mendekam di balik jeruji besi selama proses hukum berjalan.