Penggerebekan di Jakarta Utara: Bandar Narkoba Simpan Setengah Kilogram Sabu di Ransel
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara. Seorang pria berinisial SR (37), yang diduga sebagai bandar narkoba, ditangkap di sebuah kosan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Kamis (19/6/2025).
Penangkapan SR merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Jalan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi SR sebagai pelaku yang terlibat dalam transaksi narkoba.
Saat penggerebekan di kosan SR, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 492,1 gram yang disembunyikan di dalam tas ransel. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti lain yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:
- Enam bungkus plastik klip bening besar berisi sabu
- Satu buah timbangan digital
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau
- Dua unit handphone
- Dua buah sendok
- Plastik klip berbagai ukuran
- Satu buah ransel hitam
- Satu buah gembok dengan kunci
Menurut keterangan Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, SR berperan sebagai penjual, pembungkus, sekaligus kurir narkoba. Ia menjual sabu dalam paket-paket kecil yang dibungkus plastik klip bening.
Saat ini, SR ditahan di Polsek Cilincing dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.