Samsat Hadir di PRJ 2025: Penghapusan Denda Pajak dan Souvenir Menarik Menanti

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan membuka gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai 19 Juni hingga 13 Juli 2025 di arena JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

Gerai Samsat PRJ 2025 berlokasi di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1. Jam operasional gerai ini berbeda pada hari kerja dan akhir pekan, yaitu:

  • Senin - Jumat: 15.00 - 20.00 WIB
  • Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: 10.00 - 20.00 WIB

Selain kemudahan pembayaran pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk PKB dan BBNKB. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025 dan berlaku mulai 14 Juni 2025.

Penghapusan denda ini diberikan secara otomatis melalui penyesuaian sistem pajak daerah tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dalam membayar pajak. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Sebagai bentuk apresiasi, wajib pajak yang membayar pajak langsung di Gerai Samsat PRJ 2025 berkesempatan mendapatkan souvenir menarik. Kehadiran Samsat di PRJ 2025 ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih mudah, cepat, dan menyenangkan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, sambil menikmati berbagai hiburan dan pameran di PRJ.

Dengan adanya gerai Samsat di PRJ dan penghapusan sanksi administrasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih proaktif dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan kota Jakarta.