Tiga Karyawan Logistik Bandara Hasanuddin Diciduk Atas Kasus Penggelapan Puluhan Unit Ponsel
Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian yang melibatkan tiga orang karyawan sebuah perusahaan logistik di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Ketiga pelaku diduga kuat telah melakukan penggelapan terhadap puluhan paket barang elektronik berupa ponsel pintar dan jam tangan pintar milik pelanggan e-commerce.
Ketiga tersangka yang diketahui berinisial AD (40), AL (45), dan AR (28), memiliki peran sebagai staf operasional dan logistik di PT LJL, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik dan beroperasi di area terminal kargo bandara. Menurut keterangan Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, ketiga oknum tersebut memiliki akses langsung dalam proses bongkar muat barang di dalam gudang kargo.
Modus Operandi
Modus yang digunakan oleh ketiga pelaku terbilang cukup rapi. Mereka memanfaatkan posisi mereka untuk membuka karung berisi paket kiriman elektronik dan kemudian menyembunyikan barang-barang curian tersebut di balik pakaian kerja mereka. Aksi ini dilakukan secara berulang selama periode waktu tertentu.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah PT LJL menerima serangkaian keluhan dari pelanggan yang melaporkan bahwa barang pesanan mereka tidak kunjung diterima. Menindaklanjuti keluhan tersebut, pihak manajemen PT LJL melakukan investigasi internal yang mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area gudang. Dari hasil pemeriksaan CCTV, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Kecurigaan ini semakin menguat setelah dicocokkan dengan data waktu kehilangan paket yang ternyata bertepatan dengan jadwal kerja mereka.
Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak bulan April hingga Mei 2025. Akibat perbuatan ketiga pelaku, perusahaan logistik tersebut diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 208 juta.
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku melalui platform marketplace di media sosial dan juga melalui beberapa konter handphone. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, berhasil ditemukan empat unit handphone dan satu unit smartwatch di tangan para pelaku. Selain itu, sebanyak 62 unit handphone lainnya ditemukan di dua konter yang diduga menjadi tempat penjualan barang curian.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun.