Modus Operandi Penipuan Adopsi Bayi di Jakarta Barat Terungkap: Pelaku Raup Jutaan Rupiah dari Korban

Kasus penipuan berkedok adopsi bayi berhasil diungkap oleh Polsek Palmerah, Jakarta Barat. Seorang wanita berinisial AU (38) ditangkap atas dugaan melakukan serangkaian penipuan yang menyasar pasangan yang ingin mengadopsi anak.

Modus operandi pelaku terbilang licik. AU memanfaatkan media sosial untuk mencari foto-foto bayi yang kemudian digunakan untuk meyakinkan para calon korban. Foto-foto tersebut dikirimkan kepada korban seolah-olah bayi tersebut tersedia untuk diadopsi. Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan menjelaskan bahwa pelaku memilih korban secara acak, bahkan menargetkan individu yang secara terbuka mengungkapkan keinginan untuk memiliki anak di media sosial.

Berikut adalah kronologi penipuan yang dilakukan oleh AU:

  • Pencarian Korban: Pelaku mencari calon korban secara acak, termasuk mereka yang mengunggah informasi tentang keinginan memiliki anak di media sosial.
  • Pendekatan: Pelaku mengirim pesan pribadi kepada calon korban, menawarkan bantuan dalam proses adopsi bayi.
  • Komunikasi Intensif: Setelah korban tertarik, pelaku bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi melalui aplikasi pesan.
  • Pertemuan di Rumah Sakit: Pelaku mengatur pertemuan dengan korban di rumah sakit dengan alasan untuk menyelesaikan proses administrasi adopsi.
  • Permintaan Uang: Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai biaya administrasi dan persalinan.
  • Pelarian: Setelah menerima uang, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Berdasarkan laporan yang masuk, setidaknya lima orang telah menjadi korban penipuan ini. Dua di antaranya telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Para korban tergiur dengan janji manis pelaku yang menawarkan proses adopsi yang mudah dengan biaya terjangkau. Namun, setelah menyerahkan uang, mereka ditinggalkan tanpa kejelasan.

Salah satu korban, JH, dimintai uang sebesar Rp 5,4 juta, sementara korban lainnya, NY, menyerahkan Rp 5 juta kepada pelaku. Saat ini, AU telah diamankan di Mapolsek Palmerah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kompol Eko Adi Setiawan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang telah melapor sehingga pelaku dapat segera ditangkap.