BPKN Desak Transparansi Operator Soal Kuota Internet Hangus: Ratusan Aduan Diterima
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti praktik kuota internet hangus yang diterapkan oleh operator seluler di Indonesia. BPKN menerima banyak aduan dari konsumen terkait masalah ini. Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menyatakan bahwa praktik tersebut tidak adil bagi konsumen yang telah membayar penuh untuk kuota internet mereka.
"Konsumen berhak mendapatkan manfaat penuh atas produk dan layanan yang telah dibayar. Jika kuota hangus tanpa kompensasi atau mekanisme rollover yang adil, hal ini sangat merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen," tegas Mufti dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan, BPKN telah menerima 197 kasus pengaduan terkait kuota internet hangus.
BPKN menyoroti dua pola kasus yang menonjol:
- Sisa kuota lama hangus saat konsumen membeli kuota baru.
- Kuota lama hilang tanpa alasan yang jelas.
Menurut BPKN, praktik kuota hangus yang tidak disertai informasi yang jelas dan opsi yang adil melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama mengenai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. BPKN secara aktif mendorong dialog antara pemerintah, regulator, operator seluler, dan asosiasi konsumen untuk menciptakan skema layanan data yang lebih adil dan transparan.
Rekomendasi BPKN untuk Pemerintah dan Operator Seluler
BPKN memberikan lima rekomendasi untuk mencegah terulangnya kasus kuota hangus:
- Regulasi yang Jelas: Pemerintah perlu mengatur ketentuan masa berlaku dan mekanisme rollover kuota internet secara jelas dan tegas untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi konsumen.
- Informasi Transparan: Operator seluler wajib memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami mengenai ketentuan penggunaan kuota dan konsekuensi jika kuota tidak digunakan.
- Layanan Fleksibel: Pemerintah dan operator seluler harus memfasilitasi pengembangan skema layanan yang lebih fleksibel, seperti akumulasi kuota atau refund atas kuota yang tidak terpakai, untuk menghindari kerugian konsumen.
- Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen di sektor telekomunikasi.
- Pertanggungjawaban Operator: BPKN akan terus memperjuangkan hak-hak konsumen agar layanan digital, termasuk kuota internet, dapat dinikmati secara adil dan transparan. BPKN juga mendorong konsumen untuk melakukan class action terhadap operator yang merugikan konsumen.
Sebelumnya, Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkapkan potensi kerugian negara mencapai Rp 63 triliun per tahun akibat kuota internet hangus yang tidak terpakai. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Pasal 74 Ayat 2 M Kominfo No. 5 Tahun 2021. ATSI juga menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga dikenakan PPN seperti barang konsumsi lainnya.