Fleksibilitas Kerja ASN: Antara Inovasi dan Pengawasan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru yang membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor. Kebijakan yang dikenal dengan Work From Anywhere (WFA) ini, tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Aturan ini mencakup pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA). Regulasi ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak diundangkan pada 21 April 2025, setelah ditetapkan pada 16 April 2025.

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN yang semakin dinamis. Fleksibilitas kerja yang diatur meliputi kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu (WFA), serta pengaturan jam kerja yang fleksibel sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. Nanik menekankan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik, melainkan diharapkan dapat membantu ASN bekerja lebih fokus, adaptif, dan seimbang.

Pasal 13 PermenPANRB tersebut mengatur bahwa fleksibilitas kerja dapat dilaksanakan maksimal dua hari kerja dalam seminggu, kecuali bagi ASN yang tugasnya mengharuskan berada di luar kantor atau yang memiliki kondisi khusus. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menanggapi aturan ini dengan menekankan pentingnya pengawasan. Ia berpendapat bahwa kebijakan WFA dan jam kerja fleksibel berpotensi menimbulkan pemborosan jika tidak diawasi dengan baik. Mardani menyarankan agar dilakukan uji coba terbatas sebelum diterapkan secara luas, serta evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya.

Selain isu WFA untuk ASN, detikSore juga membahas aksi demo sopir truk di Pati, Jawa Tengah, yang memprotes kebijakan zero Over Dimension Over Load (ODOL). Mogok kerja para sopir truk menyebabkan kemacetan di jalan Lingkar Selatan Kabupaten Pati, khususnya di wilayah Desa Tanjang, Kecamatan Gabus. Mereka memarkirkan truk di sepanjang jalan, menghambat lalu lintas dari Pati menuju Kudus. Tuntutan para sopir truk menjadi fokus utama laporan jurnalis detikcom di lapangan.

Dalam segmen hiburan, detikSore mengulas peluncuran album perdana Adikara yang berjudul Klise pada 30 Mei 2025. Album ini berisi sepuluh lagu yang menggambarkan perjalanan cinta, mulai dari ketertarikan hingga putus hubungan. Klise diharapkan menjadi penanda gelombang baru pop Indonesia. Acara Sunsetalk akan membahas lebih lanjut makna di balik album ini.

detikSore hadir setiap Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom, menyajikan berita hangat, analisis pasar saham, dan diskusi interaktif melalui live chat. Program ini mengusung slogan "Nggak Cuma Hore-hore!" untuk menekankan kontennya yang informatif dan mendalam.