Revisi KUHAP: Pemerintah Tekankan Perlindungan HAM dalam Proses Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan fokus utama pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum. Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan, menekankan pentingnya jaminan HAM sejak tahap awal penyelidikan dan penyidikan.
Adang menyoroti perlunya pendampingan hukum bagi terduga pelaku atau tersangka sejak awal proses pemeriksaan. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan memastikan hak-hak individu terlindungi. Ia menekankan bahwa kehadiran penasihat hukum, advokat, atau setidaknya keluarga, menjadi penting untuk mengawasi jalannya proses hukum. Upaya ini sejalan dengan tujuan menghilangkan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, DIM dari pemerintah akan dibahas secara mendalam dan dibandingkan dengan masukan dari para ahli dan elemen masyarakat sipil. Prioritas utama dalam pembahasan ini adalah memastikan keberpihakan terhadap HAM. DPR berupaya untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan dan memastikan bahwa KUHAP yang direvisi benar-benar melindungi hak-hak seluruh warga negara.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menginformasikan bahwa DPR telah menerima DIM RUU KUHAP dari pemerintah. Penerimaan DIM ini membuka jalan bagi dimulainya pembahasan teknis di tingkat rapat kerja. Diharapkan, pembahasan Revisi KUHAP dapat berjalan lancar dan menghasilkan undang-undang yang lebih baik dan berkeadilan.