Kawasan Industri Pulogadung Genjot Ruang Terbuka Hijau dan Pengendalian Lingkungan

markdown Kawasan Industri Pulogadung terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan melalui penambahan ruang terbuka hijau (RTH) dan pengendalian limbah. Langkah ini merupakan respons terhadap perhatian pemerintah terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan industri. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menekankan pentingnya peran kawasan industri dalam menjaga kualitas udara dan air.

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), selaku pengelola kawasan, menyatakan komitmennya untuk mewujudkan kawasan industri yang ramah lingkungan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penambahan RTH hingga mencapai minimal 10% dari total luas lahan. Saat ini, kawasan tersebut telah memiliki RTH seluas 8,9 hektar dengan lebih dari 11 ribu pohon tertanam. Kedepannya, PT JIEP akan terus menambah jumlah pohon, khususnya yang memiliki kemampuan menyerap emisi karbon.

Selain penambahan RTH, JIEP juga berencana memasang sistem pemantauan kualitas udara (AQMS) di dua lokasi strategis di dalam kawasan. Sistem ini akan memberikan data real-time mengenai tingkat polusi udara, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat dalam pengendalian pencemaran udara. Langkah ini menunjukkan keseriusan JIEP dalam memantau dan mengelola dampak industri terhadap kualitas udara di sekitarnya.

Dalam upaya mengurangi emisi dari kendaraan bermotor, JIEP juga telah menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di beberapa titik di kawasan. Selain itu, kerjasama dengan Transjakarta juga dilakukan untuk mengoperasikan bus listrik sebagai transportasi bagi karyawan. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan berbahan bakar fosil dan mendorong penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan.

JIEP juga menerapkan regulasi ketat terkait pengelolaan limbah industri. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan Pulogadung diwajibkan untuk mematuhi standar pengelolaan air limbah, udara, serta limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) maupun limbah domestik padat. Melalui integrasi kebijakan dalam Estate Regulation, JIEP berupaya mengarahkan kegiatan industri agar selaras dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kawasan dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Komitmen JIEP dalam menjaga lingkungan juga tercermin dalam kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan komunitas sekitar. Melalui kolaborasi ini, diharapkan kawasan Industri Pulogadung dapat menjadi contoh kawasan industri yang berkelanjutan dan berkontribusi positif terhadap kualitas hidup masyarakat.