Lumajang Tunggu Panduan Pusat Terkait Kebijakan Kerja Fleksibel ASN

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, saat ini tengah bersiap untuk mengimplementasikan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, implementasi ini masih menunggu arahan teknis yang lebih rinci dari pemerintah pusat.

Kebijakan WFA bagi ASN ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur tentang fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di instansi pemerintah. Peraturan ini membuka peluang bagi ASN untuk bekerja dari lokasi yang berbeda, tidak terpaku pada kantor, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa meskipun Pemkab Lumajang menyambut baik inisiatif ini, pihaknya masih menantikan petunjuk teknis yang lebih komprehensif. "Sampai saat ini, kami belum menerima juknis secara resmi. Namun, Pemda Lumajang siap sepenuhnya untuk mematuhi dan menjalankan aturan yang akan diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atau Kemenpan-RB," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa mekanisme penerapan WFA di lingkungan Pemkab Lumajang akan melibatkan proses usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Artinya, setiap OPD akan mengidentifikasi dan mengusulkan pegawai yang dinilai cocok untuk menjalankan tugas secara fleksibel. Usulan ini kemudian akan dievaluasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memastikan bahwa penerapan WFA tidak akan mengganggu kelancaran pelayanan publik.

"Prosesnya akan melalui usulan dari OPD. Pegawai tidak bisa secara langsung mengajukan permohonan WFA ke bagian kepegawaian. Harus ada rekomendasi dari OPD," tegas Agus. Ia menambahkan bahwa setiap usulan yang masuk akan dianalisis secara mendalam, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis pekerjaan, kebutuhan koordinasi, dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.

Prioritas utama Pemkab Lumajang dalam menerapkan kebijakan WFA adalah menjaga kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap usulan WFA akan dievaluasi dengan cermat untuk memastikan bahwa tidak ada penurunan kinerja atau gangguan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. "Jika nanti diterapkan, semuanya tergantung pada usulan dari OPD. Kami akan melihat dan menganalisisnya secara seksama. Asalkan tidak mengganggu pelayanan, usulan tersebut akan disetujui," pungkasnya.

Dengan demikian, Pemkab Lumajang menunjukkan komitmennya untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN. Namun, semua langkah akan diambil dengan hati-hati dan terukur, dengan prioritas utama pada pelayanan publik yang optimal.