Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Agustus 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini akan berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa insentif ini akan diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, tanpa perlu adanya permohonan dari wajib pajak.

Adapun detail insentif yang diberikan meliputi:

  • Penghapusan sanksi administrasi secara otomatis untuk PKB dan BBNKB.
  • Penghapusan denda atau bunga tanpa pengajuan dari wajib pajak, melalui penyesuaian sistem.
  • Insentif berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak dalam periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Inisiatif ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, serta meringankan beban ekonomi di tengah kondisi yang fluktuatif.

Lusiana Herawati menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda.

Sebagai tambahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di area Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 yang berlokasi di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Wajib pajak yang melakukan pembayaran di gerai ini akan mendapatkan souvenir menarik sebagai bentuk apresiasi.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai layanan Gerai Samsat PRJ 2025:

  • Periode Layanan: 19 Juni – 13 Juli 2025
  • Jam Operasional:
    • Senin – Jumat: 15.00 – 20.00 WIB
    • Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: 10.00 – 20.00 WIB
  • Lokasi: Hall C1, Anjungan Pemprov DKI Jakarta, JIEXPO Kemayoran

Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan tanpa denda, sekaligus menikmati beragam acara hiburan di PRJ 2025.