Penertiban Bangunan Liar di Kampung Gabus: Kekhawatiran Warga Akan Potensi Kriminalitas Meningkat
Pasca penertiban 50 bangunan liar di sepanjang Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, wajah kawasan tersebut berubah drastis. Pembongkaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/6/2025) atas instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, meninggalkan puing-puing bangunan dan lahan kosong yang mengkhawatirkan warga.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat. Salah seorang warga, Fatoni (46), mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi peningkatan tindak kriminalitas seperti begal akibat suasana jalanan yang menjadi sepi setelah penertiban. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memanfaatkan lahan bekas bangunan liar tersebut agar tidak terbengkalai dan menjadi sarang kejahatan.
Fatoni mengusulkan beberapa opsi pemanfaatan lahan, antara lain:
- Pembangunan taman sebagai ruang terbuka hijau bagi masyarakat.
- Pelebaran jalan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mengurangi kemacetan.
- Pembangunan fasilitas umum lainnya yang bermanfaat bagi warga.
- Penambahan lampu penerangan jalan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah tindak kriminalitas.
Menurutnya, pembiaran lahan kosong tanpa perencanaan yang jelas dapat memicu berbagai masalah sosial, seperti tawuran dan tindak kriminalitas lainnya. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak dan merealisasikan rencana pemanfaatan lahan yang telah dibongkar.
Penertiban bangunan liar di Kampung Gabus ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air. Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Gubernur Jawa Barat ke Kampung Gabus beberapa waktu lalu. Gubernur kemudian memerintahkan Bupati Bekasi untuk menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan tersebut. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan pemanfaatan lahan dan mengembalikan fungsi kawasan tersebut sesuai dengan peruntukannya.