KPK Dalami Keterlibatan Narasumber dalam Kasus Judi Online Usai Pengakuan Penerimaan Dana dari Terdakwa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terkait pengakuan seorang narasumbernya, Raihan, yang mengaku menerima sejumlah dana dari terdakwa kasus judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Klarifikasi ini disampaikan menyusul terungkapnya informasi tersebut dalam persidangan kasus dugaan perlindungan situs judi online.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Raihan bukan merupakan pegawai KPK, melainkan seorang narasumber yang pernah diundang untuk memberikan materi terkait pengelolaan data dan informasi. "Saudara Raihan bukan pegawai KPK, namun yang bersangkutan pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait dengan pengelolaan data dan informasi," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa peran Raihan sebagai narasumber bersifat dukungan dan tidak memiliki ikatan profesionalisme yang menghalangi dirinya untuk mengerjakan proyek-proyek lain di luar KPK. "Sebagai narasumber, kita perlukan, kita panggil, kita undang ketika dibutuhkan, sehingga dalam konteks dia sebagai narasumber, jadi memang di sana tidak mengikat kepada profesionalisme yang bersangkutan untuk kemudian mengerjakan proyek-proyek lain," jelasnya.

Meski demikian, KPK tidak tinggal diam. Inspektorat KPK akan melakukan investigasi mendalam terkait posisi dan pekerjaan yang dilakukan Raihan selama menjadi narasumber. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran yang mungkin terkait dengan KPK. "Inspektorat akan mendalami informasi ini, apakah ada dugaan pelanggaran yang terkait dengan KPK-nya supaya kita juga bisa memitigasi jika memang ada dugaan-dugaan tersebut," tegas Budi.

Informasi mengenai keterlibatan Raihan mencuat dalam persidangan kasus perlindungan situs judi online. Raihan (22), yang disebut sebagai tenaga ahli di KPK, mengaku menerima Rp 200 juta dari terdakwa Adhi Kismanto setelah membuat perangkat lunak bernama Clandestine. Software ini dirancang untuk mengumpulkan data dari situs-situs judi online.

Raihan menjelaskan bahwa pembuatan software tersebut merupakan kesepakatan personal dengan Adhi Kismanto, yang saat itu mengaku memiliki proyek dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam kasus ini, Raihan berperan sebagai pengembang software Clandestine dan tidak terlibat dalam pengoperasiannya. Ia mengaku mengenal Adhi sejak 2021 dan kerap bekerja sama dalam pembuatan software IT atau aplikasi.

Dalam persidangan, Raihan menceritakan bahwa Adhi menghubunginya pada akhir 2023 dan meminta dibuatkan software Clandestine yang dibutuhkan Kominfo untuk mengumpulkan data situs judi online yang akan diblokir. Saat itu, Raihan mengaku belum mengetahui apakah Adhi sudah bekerja di Kominfo atau belum, namun mengetahui bahwa Adhi memiliki proyek di kementerian tersebut.

Adhi Kismanto, dalam ceritanya kepada Raihan, menjadikan keprihatinannya terhadap tukang parkir yang kecanduan judi online sebagai latar belakang pembuatan software Clandestine. Menurut Raihan, Adhi merasa sedih melihat tukang parkir yang tidak punya banyak uang justru tertipu oleh judi online dan semakin sengsara. Hal ini memotivasi Raihan untuk membuat software tersebut.

Kasus perlindungan situs judi online ini sendiri melibatkan beberapa klaster terdakwa:

  • Klaster Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
  • Klaster Eks Pegawai Kominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
  • Klaster Agen Situs Judol: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
  • Klaster TPPU: Darmawati dan Adriana Angela Brigita.