DPRD Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi CPO Setelah Sita Aset Triliunan Rupiah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dukungan ini muncul setelah Kejagung berhasil menyita aset senilai Rp 11,8 triliun dari lima korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Anggota Komisi III DPRD, Hasbiallah Ilyas, menyatakan bahwa pengusutan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya menjerat semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan korporasi maupun pejabat pemerintahan, jika terbukti bersalah.
"Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan ada yang dilindungi, siapapun dia," tegas Ilyas dalam keterangan persnya, Kamis (29/6/2025).
Ilyas juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Ia berpendapat bahwa masyarakat berhak mengetahui secara jelas siapa saja yang telah mengambil keuntungan dari praktik korupsi ini.
"Proses hukum yang terbuka akan mencegah munculnya spekulasi dan kecurigaan di masyarakat. Kejagung harus memastikan bahwa semua tahapan penyidikan dan persidangan dilakukan secara transparan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ilyas mengapresiasi langkah cepat Kejagung dalam menyita aset senilai Rp 11,8 triliun dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Ia menilai tindakan ini sebagai bukti keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor-sektor strategis, terutama yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.
"Penyitaan aset ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara. Kami berharap Kejagung terus meningkatkan kinerjanya dalam memberantas korupsi," kata Ilyas.
Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan penyitaan uang senilai Rp 11.880.351.802.619 dari lima terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara ini merupakan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus," ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Barang bukti yang telah disita juga akan disertakan dalam memori kasasi karena perkara ini sedang berproses di Mahkamah Agung (MA).
Berikut poin penting dari pernyataan Hasbiallah Ilyas:
- Mendorong Kejagung untuk mengusut tuntas kasus korupsi CPO.
- Meminta agar semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, ditindak sesuai hukum.
- Menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
- Mengapresiasi penyitaan aset senilai Rp 11,8 triliun oleh Kejagung.
- Mendukung upaya Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor strategis.