Perdagangan Ginjal di Sidoarjo: Ahli Hukum Soroti Potensi Eksploitasi dalam Sidang

Sidang Perdagangan Ginjal di Sidoarjo: Unsur Eksploitasi Jadi Sorotan

Kasus perdagangan organ ginjal yang melibatkan pasangan suami istri di Sidoarjo, Jawa Timur, memasuki babak baru dengan menghadirkan ahli hukum pidana sebagai saksi dalam persidangan. Bastian Nugroho, seorang akademisi hukum dari Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya, memberikan pandangannya terkait unsur eksploitasi yang mungkin terkandung dalam kasus ini.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (19/6/2025), Bastian menjelaskan bahwa setiap transaksi, khususnya yang melibatkan organ tubuh manusia, harus dilihat dari perspektif hukum yang mendalam. Menurutnya, esensi dari perdagangan adalah pertukaran nilai, namun ketika organ tubuh menjadi objek transaksi, aspek etika dan legalitasnya menjadi sangat krusial.

"Mengenai transaksi, maka ada unsur perdagangan. Setiap perdagangan harus dilihat itu melanggar hukum atau tidak," tegas Bastian.

Ahli hukum tersebut menyoroti Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi, termasuk memperdagangkan organ tubuh. Bastian menjelaskan bahwa apabila terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli organ, maka kedua belah pihak berpotensi terjerat pasal-pasal dalam UU TPPO.

"Eksploitasi itu bagian dari perdagangan. Kalau ada kesepakatan maka antara penjual dan pembeli bisa dikenai sanksi pidana," imbuhnya.

Namun, Bastian juga menyinggung Pasal 18 UU TPPO yang memberikan pengecualian apabila korban (penjual organ) terpaksa melakukan tindakan tersebut. Akan tetapi, pengecualian ini hanya berlaku jika ada bukti yang jelas dan eksplisit bahwa korban dipaksa untuk menjual organnya. Jika tidak ada bukti paksaan, maka pasal pengecualian tidak dapat diterapkan.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yaitu pasangan suami istri Achmad Farid Hamsyah (32) dan Ayu Wardhani Sechatur (29) asal Sidoarjo, serta Mochammad Baharudin Amin asal Malang. Ketiganya ditangkap oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Bandara Internasional Juanda pada 9 November 2024, saat hendak terbang ke India. Mereka diduga terlibat dalam jaringan transplantasi ginjal ilegal di India dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 600 juta.

Terungkap bahwa Baharudin mengetahui adanya praktik jual beli ginjal melalui grup Facebook bernama "Kumpulan Pasien Hemodialisis" yang dikelola oleh Farid. Karena desakan ekonomi, Baharudin memaksa istrinya, Rina (yang kini menjadi saksi), untuk menjual ginjalnya. Komunikasi antara Baharudin dan Farid terjalin sejak Agustus 2024.

Baharudin diketahui pernah menjual ginjalnya di Jakarta, sementara Farid dan Ayu juga pernah melakukan hal serupa di India sekitar dua tahun lalu. Modus operandi mereka serupa, yaitu memanfaatkan jejaring sosial Facebook.

Postingan Baharudin yang menawarkan ginjalnya menarik perhatian Siti Nur Haliza alias Nunu, seorang warga Makassar yang berniat membeli ginjal untuk ibunya, Suryani. Keduanya menyepakati harga ginjal sebesar Rp 600 juta yang akan dibayarkan dalam enam termin. Namun, rencana mereka terendus oleh petugas Imigrasi saat hendak berangkat ke India melalui Bandara Juanda.

Atas perbuatan mereka, para terdakwa dijerat dengan Pasal 432 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa (24/6/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.