Eks Kepala Dinas Pertanian Kaur Diduga Terima Suap Proyek Senilai Miliaran Rupiah

Penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Bengkulu, terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp 7,1 miliar terus bergulir. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Bengkulu kini fokus mendalami dugaan penerimaan "fee" oleh mantan kepala dinas berinisial Lo dari sejumlah proyek.

Anggaran senilai Rp 7,1 miliar tersebut dialokasikan untuk dua bidang utama, yaitu peternakan dan kesehatan hewan sebesar Rp 5,1 miliar, serta bidang perencanaan senilai Rp 2 miliar. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan kepala dinas yang bersangkutan.

"Berdasarkan keterangan dari para saksi dan kontraktor yang telah diperiksa, terungkap fakta bahwa mantan kepala dinas pertanian tersebut diduga menerima sejumlah uang sebagai fee proyek. Komitmen ini diungkapkan oleh saksi sebelum pelaksanaan pekerjaan," ujar Kompol M Syahir Fuad Rangkuti dari Subdit Tipidkor, dalam keterangan persnya.

Mantan Kepala Dinas, Lo, mengklaim telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik sejak kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran.

"Kami telah menyampaikan semuanya kepada penyidik, dan kami mempercayakan sepenuhnya kepada mereka. Kami telah hadir dan diperiksa sejak hari Senin," ungkap Lo usai menjalani pemeriksaan di gedung Reskrimsus Polda Bengkulu.

Selain dugaan penerimaan fee, penyidik juga tengah mendalami indikasi penyimpangan lain dalam proyek-proyek tersebut. Diduga, mantan Kepala Dinas Pertanian Kaur tahun 2023, Lianto, memberikan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan fisik kepada orang-orang dekat dan tim pemenangan mantan bupati, meskipun mereka tidak memiliki kompetensi yang memadai. Penunjukan ini diduga dilakukan dengan iming-iming fee proyek sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menambahkan, pendalaman ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kaur.

Sebelumnya, Polda Bengkulu telah mengumumkan penyelidikan atas dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur terkait pengelolaan anggaran Rp 7,1 miliar.

Kombespol Aris Tri Yunarko menyebutkan adanya dugaan pengkondisian atau penunjukan pemenang lelang oleh oknum kepala dinas, yang berpotensi menyebabkan pekerjaan tidak sesuai standar dan spesifikasi yang ditetapkan.

Berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023, kepala dinas pertanian kabupaten Kaur menunjuk masing-masing PPTK pada kegiatan tersebut dengan anggaran yang dikelola kurang lebih Rp 7,1 miliar.