Komisi II DPR RI Soroti Kebijakan *Work From Anywhere* ASN: WFH Lebih Ideal dan Terukur
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini tengah menjadi sorotan, menuai beragam tanggapan. Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, memberikan pandangannya terkait fleksibilitas kerja yang memungkinkan ASN bekerja dari mana saja dengan jam kerja yang lebih adaptif. Namun, Sitorus justru lebih mendukung konsep Work From Home (WFH) dengan alasan kemudahan pengawasan dan potensi peningkatan produktivitas.
Menurut Sitorus, penerapan WFA memerlukan perhitungan yang matang dan pertimbangan mendalam terhadap jenis pekerjaan, produktivitas, output yang dihasilkan, pengawasan yang efektif, serta urgensi dari pekerjaan tersebut. Ia berpendapat bahwa WFH menawarkan sejumlah keuntungan signifikan, baik bagi pegawai maupun instansi tempat mereka bekerja.
"Saya cenderung lebih setuju dengan working from home (WFH) karena banyak keuntungan yang bisa didapat oleh pegawai dan instansinya," ujarnya.
Sitorus berargumentasi bahwa WFH berpotensi meningkatkan produktivitas ASN. Ia menjelaskan bahwa bekerja dari rumah dapat mengurangi tingkat stres dan menekan pengeluaran transportasi, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja.
"Pengawasannya juga lebih mudah karena si pegawai terkoneksi dengan jaringan. Banyak studi yang menunjukkan dengan kondisi dan jenis pekerjaan hingga skala tanggung jawabnya jika bekerja dari rumah itu bisa lebih produktif dan sehat secara kejiwaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Sitorus menyoroti potensi kesulitan dalam pengawasan yang efektif jika ASN bekerja dari mana saja (Work From Anywhere). Ia khawatir bahwa fleksibilitas yang berlebihan dapat mengurangi produktivitas dan bahkan membuka peluang untuk tindakan yang kurang bertanggung jawab.
"Jika kerja dari mana saja (WFA), pengawasannya sulit dan berpotensi tidak terlalu produktif jika pekerjaan dilakukan sambil lalu. Bahkan berpotensi membawa masalah jika digunakan sebagai kesempatan melakukan hal-hal negatif," tegasnya.
Sitorus juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam menerapkan WFA agar tidak menimbulkan kecemburuan di lingkungan kerja. Ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini harus didasarkan pada penilaian yang objektif dan transparan.
Kebijakan WFA bagi ASN sendiri diatur dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada Instansi Pemerintah. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis dan adaptif.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN. Ia menekankan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambah Nanik.
PermenPANRB No. 4/2025 memberikan landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu (WFA), serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.