Efektivitas Dipertanyakan, Prabowo Akhiri Tugas Satgas Saber Pungli

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), sebuah unit yang dibentuk pada era pemerintahan Joko Widodo. Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025, yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Landasan utama pembubaran Satgas Saber Pungli adalah evaluasi yang menunjukkan bahwa kinerja satuan tugas tersebut dinilai tidak lagi efektif dalam mencapai tujuannya. Pertimbangan ini menjadi dasar bagi Presiden Prabowo untuk mengeluarkan regulasi yang mengakhiri masa tugas Saber Pungli. Dalam pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025, secara eksplisit dinyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Saber Pungli dibentuk dengan tujuan mulia, yaitu memberantas praktik pungutan liar (pungli) secara sistematis dan komprehensif di berbagai sektor. Satuan tugas ini berada di bawah kendali Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur organisasi Saber Pungli melibatkan berbagai instansi pemerintah, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Selain itu, turut dilibatkan pula perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.

Ruang lingkup tugas Saber Pungli sangat luas, mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan, pengumpulan data, operasi tangkap tangan (OTT), hingga pemberian rekomendasi sanksi. Kompleksitas tugas ini menuntut keterlibatan aktif dari berbagai instansi penegak hukum.

Selama masa operasinya, Saber Pungli aktif melakukan OTT yang berhasil menjaring sejumlah pelaku pungli. Dari hasil OTT tersebut, sejumlah barang bukti berupa uang berhasil disita, dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan data tahun 2022, Saber Pungli telah menyita uang sebesar Rp 22,2 miliar dari 59.923 operasi tangkap tangan sejak 28 Oktober 2016 hingga 30 November 2022. Dari operasi ini, sedikitnya 78.523 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pembubaran Saber Pungli menuai beragam reaksi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan penyesalannya atas keputusan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pembubaran Saber Pungli dilakukan di tengah proses penyelidikan kasus dugaan jual beli kursi sekolah yang awalnya diungkap oleh Saber Pungli Jawa Barat. Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Pemerintah Kota Bandung membentuk satuan tugas baru yang melibatkan Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Satgas Yustisi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pembubaran Satgas Saber Pungli:

  • Dasar Hukum: Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025.
  • Alasan Pembubaran: Dinilai tidak efektif.
  • Tugas Saber Pungli: Pencegahan, pengumpulan data, OTT, rekomendasi sanksi.
  • Instansi Terlibat: Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, POM TNI.
  • Capaian: Menyita uang Rp 22,2 miliar dari 59.923 OTT (2016-2022).
  • Reaksi: Penyesalan dari Wali Kota Bandung terkait penyelidikan kasus jual beli kursi sekolah.

Keputusan pembubaran Satgas Saber Pungli ini memunculkan pertanyaan mengenai strategi pemerintah dalam memberantas pungli ke depannya. Perlu adanya evaluasi menyeluruh dan perumusan langkah-langkah strategis yang lebih efektif untuk mengatasi permasalahan pungli yang masih marak terjadi di berbagai sektor pelayanan publik.