Residivis Penipuan Lelang Tas Branded di Instagram Dicokok Polres Batu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membekuk seorang residivis kasus penipuan yang menjalankan aksinya melalui lelang tas mewah bermerek di platform Instagram. Pelaku, yang diketahui berinisial MFH (32) dan berasal dari Labuh Baru Timur, Pekanbaru, Riau, diringkus pada Jumat (14/6/2025) malam di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

Penangkapan MFH bermula dari laporan seorang korban bernama CDR (39), warga Kota Malang, yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Modus operandi yang digunakan MFH adalah dengan mengadakan lelang tas secara langsung (live) di Instagram. Korban yang tergiur dengan penawaran tersebut kemudian dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku yang mengaku sebagai pemilik lelang. Dengan berbagai bujuk rayu dan manipulasi, pelaku meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai pembayaran.

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa pelaku sempat mengelabui korban dengan mengubah nama rekening tujuan transfer. Awalnya, rekening tersebut bernama Angela Marcellina, namun kemudian diubah menjadi Nindi Elesi. Korban yang tidak curiga kemudian melakukan transfer uang sebanyak dua kali, yaitu sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 36,4 juta. Setelah uang diterima, pelaku menghilang dan tas yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

"Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak dapat dihubungi dan tas yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Ini adalah modus penipuan klasik yang dikemas ulang melalui siaran langsung media sosial," ujar Iptu Joko.

Dari hasil pemeriksaan awal, MFH mengakui bahwa uang hasil penipuannya digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil. Polisi saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, MFH dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal 6 tahun penjara.

Iptu Joko mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap penawaran jual beli melalui media sosial, terutama dari akun-akun yang belum terverifikasi. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan mencari barang bukti lainnya. Pihak kepolisian menduga bahwa korban dari aksi penipuan ini tidak hanya satu orang, sehingga pengembangan kasus menjadi prioritas.