KPK Investigasi Klaim Tenaga Ahli Terkait Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Judi Online

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai seorang individu bernama Raihan yang disebut sebagai tenaga ahli KPK dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Raihan bukanlah pegawai KPK, melainkan hanya pernah diundang sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga tersebut.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kehadiran Raihan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengamanan situs judi online Kominfo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (18/6) lalu. Budi menjelaskan bahwa Raihan diundang sebagai narasumber karena keahliannya dalam pengelolaan data dan informasi.

"Kami perlu sampaikan bahwa saudara Raihan bukan merupakan pegawai KPK. Namun, yang bersangkutan memang pernah diundang oleh KPK sebagai narasumber, terutama terkait dengan bidang pengelolaan data dan informasi," ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2024).

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa sebagai narasumber, keterlibatan Raihan bersifat dukungan dan tidak berkelanjutan seperti seorang pegawai tetap. KPK hanya akan memanggil narasumber apabila keahlian mereka dibutuhkan untuk proyek atau pekerjaan tertentu.

"Jadi, jenis pekerjaannya hanya terbatas pada beberapa jam untuk mengerjakan proyek atau pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dari yang bersangkutan," jelasnya.

"Dalam konteks sebagai narasumber, tidak ada ikatan profesionalisme yang mengharuskan yang bersangkutan untuk tidak mengerjakan proyek-proyek lain," imbuh Budi.

Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa Inspektorat KPK akan melakukan pendalaman terkait informasi yang muncul dalam persidangan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak internal KPK.

"KPK memastikan bahwa Inspektorat akan mendalami informasi ini untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran yang terkait dengan KPK," tegasnya.

Dalam persidangan tersebut, Raihan mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima komisi sebesar Rp 200 juta dari salah satu terdakwa, Adhi Kismanto. Komisi tersebut diberikan setelah Raihan menciptakan sebuah perangkat lunak bernama Clandestine atas kesepakatan pribadi dengan Adhi.

Raihan menjelaskan bahwa aplikasi tersebut berfungsi untuk melacak situs-situs judi online yang beroperasi secara ilegal. Kerja sama antara Raihan dan Adhi berlangsung sekitar tahun 2023, di mana Raihan berperan sebagai pengembang aplikasi.

Uang komisi tersebut diterima oleh Raihan setelah aplikasi yang dikerjakannya selesai pada tahun 2024. Pembayaran dilakukan secara tunai.