Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Berakhir: Peran Kunci Dasco Ahmad dalam Mediasi
Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Menurut seorang pakar, penyelesaian sengketa ini tak lepas dari peran penting seorang tokoh yang bertindak sebagai penghubung utama dalam komunikasi antara berbagai pihak terkait.
Pakar komunikasi politik, Bawono Kumoro, menyoroti peran kunci Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam menengahi sengketa ini. Menurutnya, kemampuan Dasco dalam membangun komunikasi yang efektif antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi faktor penentu dalam tercapainya kesepakatan.
"Peran Sufmi Dasco Ahmad sangat signifikan sebagai jembatan komunikasi politik antara lembaga legislatif dan eksekutif. Hal ini terlihat jelas dalam penuntasan sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara," ujar Bawono.
Bawono menjelaskan bahwa posisi strategis Dasco, baik di partai politik maupun di lembaga legislatif, memungkinkannya untuk berperan secara proporsional dalam mencari solusi atas isu-isu krusial. Kemampuan Dasco dalam menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, mempercepat proses penyelesaian sengketa.
"Dengan posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco mampu menempatkan diri secara tepat sebagai jembatan komunikasi antara DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini sangat membantu dalam mencari jalan keluar bagi polemik sengketa kepemilikan empat pulau tersebut," imbuhnya.
Bawono menekankan bahwa peran Dasco sangat penting dalam mempercepat alur komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif, terutama dalam situasi yang memerlukan solusi cepat dan tepat.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan keputusan terkait sengketa empat pulau yang menjadi perebutan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Berdasarkan data dan dokumen yang ada, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara sah menjadi milik Pemerintah Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta. Mensesneg menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam terhadap dokumen dan data pendukung yang relevan.