KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR Bank Indonesia, Sejumlah Pejabat Dipanggil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga antirasuah ini memanggil sejumlah saksi kunci untuk dimintai keterangan.

Pada hari Kamis (19/5/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta. Selain itu, turut diperiksa pula Ecky Awal Mucharam, Anggota DPR-RI Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta seorang karyawan swasta bernama Sahruldin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pihaknya berharap keterangan dari para saksi dapat memperjelas duduk perkara dan mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lain dalam perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari temuan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke sejumlah yayasan. KPK mencurigai bahwa dana tersebut disalurkan berdasarkan rekomendasi dari anggota Komisi XI DPR dan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki data dan informasi yang mengindikasikan bahwa dana CSR yang diberikan kepada penyelenggara negara melalui yayasan tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening lain dan diubah menjadi aset seperti bangunan dan kendaraan.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait dugaan penyelewengan dana CSR BI:

  • Dana CSR disalurkan ke yayasan atas rekomendasi Komisi XI DPR.
  • Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
  • Dana dialihkan ke rekening lain dan diubah menjadi aset.
  • KPK terus mendalami peran pihak-pihak terkait.

KPK akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.