Aktivitas Rumpon Ilegal Filipina di Perairan Papua Merugikan Indonesia Miliaran Rupiah
Praktik penangkapan ikan ilegal oleh oknum warga negara Filipina melalui pemasangan rumpon ilegal di perairan Papua telah memicu kerugian signifikan bagi Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa sedikitnya 21 rumpon ilegal ditemukan dan diamankan di wilayah perairan Papua, tepatnya di Samudera Pasifik.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, menyatakan bahwa keberadaan rumpon-rumpon ilegal ini sangat merugikan karena berfungsi sebagai alat pengumpul ikan yang tidak seharusnya berada di wilayah perairan Indonesia. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memasang coolbox pada rumpon untuk menampung sekitar 5 ton ikan. Hal ini menyebabkan ikan-ikan tersebut terperangkap dan tidak dapat kembali ke laut dalam.
Akibatnya, nelayan lokal Papua mengalami penurunan hasil tangkapan ikan secara drastis. Mereka kesulitan mendapatkan ikan dalam jumlah yang memadai karena rumpon ilegal tersebut telah menarik ikan-ikan dari wilayah penangkapan tradisional mereka. Situasi ini diperparah dengan aktivitas kapal-kapal Filipina berukuran besar yang secara rutin mengambil ikan-ikan yang terkumpul di sekitar rumpon ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil operasi penertiban rumpon ilegal, KKP memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 16,8 miliar. Angka ini didasarkan pada perhitungan potensi hasil tangkapan ikan yang hilang akibat keberadaan rumpon ilegal tersebut. Pung Nugroho menambahkan bahwa satu rumpon diperkirakan dapat menjaring sekitar 10 ton ikan laut. Oknum warga Filipina diketahui mengangkat rumpon untuk memanen ikan setidaknya sekali dalam seminggu, sehingga eksploitasi sumber daya ikan Indonesia berlangsung secara terus-menerus.
Selain penertiban rumpon ilegal, KKP juga berhasil mengamankan dua kapal asal Filipina yang melakukan pencurian ikan di perairan Sulawesi Utara. Wilayah ini dikenal memiliki potensi ikan tuna berukuran besar. Penertiban dua kapal ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 31,6 triliun, serta menangkap 17 anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berikut adalah rincian kerugian negara yang berhasil diselamatkan:
- Rp 16,8 miliar dari penertiban rumpon ilegal di perairan Papua.
- Rp 31,6 triliun dari penertiban kapal ilegal di perairan Sulawesi Utara.
KKP terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal di seluruh wilayah perairan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, serta memberikan kesempatan yang adil bagi nelayan lokal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.