Kabar Baik Pekerja: Anggaran BSU 2025 Telah Dicairkan, Penyaluran Segera Dilakukan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Proses penyaluran dana BSU kini tengah dipersiapkan secara intensif oleh Kemnaker.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya secepat mungkin menyalurkan dana tersebut kepada para penerima. Meskipun demikian, Estiarty belum dapat memberikan tanggal pasti kapan BSU akan masuk ke rekening masing-masing pekerja. Ia hanya meminta doa dan dukungan dari berbagai pihak agar proses penyaluran berjalan lancar.
Kepastian mengenai program BSU ini sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam sebuah kesempatan di Kantor Presiden. Sri Mulyani menjelaskan bahwa BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Besaran BSU yang akan diterima adalah Rp 300.000 per bulan, yang akan diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, sehingga total yang diterima adalah Rp 600.000.
Sri Mulyani menambahkan bahwa program ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Data penerima BSU diambil dari pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga telah mengonfirmasi bahwa penyaluran BSU akan dilakukan secara langsung dalam satu termin. Artinya, pekerja akan menerima langsung Rp 600.000 untuk periode Juni-Juli. Yassierli menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemfilteran data untuk memastikan bahwa penerima BSU sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria Penerima BSU:
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan dicairkannya anggaran BSU, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi ekonomi yang masih menantang. Pemerintah berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Proses Penyaluran:
- Kemenaker memproses anggaran yang telah dicairkan oleh Kemenkeu.
- Kemenaker melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU.
- Dana BSU disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Pekerja diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan penyaluran BSU ini.