Pakar Peringatkan Potensi Pemborosan Anggaran dalam Kebijakan Kerja Fleksibel ASN
Kekhawatiran atas Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang baru-baru ini diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari kalangan legislatif, yang menyoroti potensi terjadinya pemborosan anggaran jika implementasi kebijakan ini tidak disertai pengawasan yang ketat. Seorang anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, menyampaikan kekhawatirannya terkait efektivitas penggunaan anggaran negara dengan adanya fleksibilitas kerja bagi ASN.
Legislator tersebut menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan ini. Menurutnya, uji coba terbatas dengan evaluasi reguler diperlukan sebelum kebijakan ini diterapkan secara luas. Ia juga menyarankan agar ada tim percontohan untuk menguji efektivitas dan potensi masalah dari kebijakan WFA ini, sebelum diterapkan secara menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko dan memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat positif bagi kinerja ASN dan pelayanan publik.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA). Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.
Fleksibilitas yang diatur dalam PermenPANRB mencakup:
- Kerja dari kantor
- Kerja dari rumah
- Kerja dari lokasi tertentu (WFA)
- Pengaturan jam kerja dinamis
Meskipun demikian, Kementerian PANRB menekankan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan fokus, adaptasi terhadap perkembangan, dan keseimbangan kehidupan kerja ASN.
Namun, kekhawatiran tetap muncul terkait pengawasan dan akuntabilitas ASN yang bekerja dari jarak jauh. Tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, dikhawatirkan akan terjadi penurunan kinerja dan potensi penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, implementasi kebijakan WFA ini memerlukan strategi yang komprehensif dan terukur, serta evaluasi yang berkelanjutan untuk memastikan tujuan yang diharapkan tercapai.