Cemburu Buta Berujung Penganiayaan: Instastory Ungkap Kekejaman Tiga Wanita di Pontianak
Penganiayaan Brutal di Pontianak: Video Viral Seret Tiga Wanita ke Ranah Hukum
Kasus penganiayaan yang melibatkan tiga orang wanita di Pontianak menggemparkan publik. Peristiwa bermula dari dugaan perselingkuhan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik dan penyebaran video intim korban di media sosial. Kasus ini kini ditangani oleh Polresta Pontianak.
Kejadian bermula ketika Puja, Aurel, dan Nada mendatangi NN (20) di rumah temannya pada tanggal 13 Juni lalu. Motif kedatangan mereka adalah dugaan perselingkuhan antara NN dengan pacar Puja. Adu mulut tak terhindarkan, dan situasi dengan cepat berubah menjadi aksi penganiayaan brutal.
Nada, salah satu pelaku, merekam aksi penganiayaan tersebut. Puja merampas dan membanting ponsel korban hingga rusak. Tak hanya itu, Puja juga menampar NN berulang kali. Sementara Aurel mengintimidasi korban dengan ancaman kekerasan fisik.
"Mau dihantam aku atau Nada?", ujar Aurel kepada korban, sebelum akhirnya meninju, mendorong, dan menendang NN hingga terjatuh, seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan.
Saat korban tak berdaya di lantai, Aurel dan Puja melanjutkan aksi keji mereka. Aurel membuka baju korban, yang kemudian dilanjutkan oleh Puja dengan membuka celana dalamnya hingga korban telanjang. Nada, dengan tega, merekam seluruh adegan tersebut.
NN yang ketakutan dan kesakitan hanya bisa memohon ampun. Setelah puas melampiaskan amarahnya, ketiga pelaku menyuruh korban untuk berpakaian kembali dan meninggalkan lokasi kejadian.
Ironisnya, penderitaan NN tak berhenti di situ. Video penganiayaan tersebut ternyata diunggah oleh Nada di akun Instagram keduanya (second account). Bahkan, video saat korban ditelanjangi juga dikirimkan kepada teman mereka, BE, melalui pesan pribadi Instagram dengan fitur sekali lihat. Namun, BE berhasil merekam layar saat video tersebut diputar, sehingga adegan penganiayaan dan penelanjangan NN tersimpan di ponselnya.
"Setelah kejadian, video kekerasan itu diunggah ke Instagram Story akun kedua milik SQ, bahkan ada juga video korban dalam keadaan telanjang yang dikirim lewat pesan langsung ke akun Instagram orang lain," jelas Wawan.
Akibat kejadian tersebut, NN mengalami trauma mendalam dan luka fisik. Ia kemudian melaporkan ketiga pelaku ke polisi atas tindakan penganiayaan dan penyebaran video pribadinya.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan dilatarbelakangi oleh kecemburuan Puja yang menduga pacarnya berselingkuh dengan NN.
Kasus ini mendapat perhatian luas di media sosial. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel Nada yang digunakan untuk merekam dan akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah video.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk Pasal 170 KUHP ini, pelaku kita bisa dipenjara tujuh tahun kemudian untuk pasal 45 ayat satu, pelaku bisa dipenjara selama lima tahun," tegas Wawan.