BPJS Kesehatan Investigasi Kasus Dugaan Penolakan Pasien Anak di RSUD Batam

Kasus dugaan penolakan pasien anak berusia 12 tahun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, yang berujung pada meninggalnya pasien, tengah menjadi sorotan. BPJS Kesehatan Cabang Batam menyatakan akan melakukan investigasi mendalam terkait kejadian tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan RSUD Embung Fatimah dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk mengumpulkan informasi lengkap mengenai kronologi kejadian dan kondisi yang dialami pasien.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya peserta JKN tersebut. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk mendalami serta memahami secara menyeluruh kronologi dan kondisi yang terjadi," ujar Harry.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi gawat darurat. Peserta dapat langsung ditangani di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat, tanpa memperdulikan apakah rumah sakit tersebut bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau tidak.

Berikut poin-poin penting terkait penanganan pasien gawat darurat menurut BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan Gawat Darurat: bersifat mendesak dan tidak boleh ditunda. Hak peserta untuk mendapatkan penanganan tetap dilindungi.
  • Penilaian Kegawatdaruratan: dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi pribadi.
  • Dasar Hukum: Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat.
  • Hak Pasien di UGD: Mendapatkan pemeriksaan awal oleh tenaga medis profesional.

Harry Nurdiansyah menjelaskan, penilaian kondisi gawat darurat sepenuhnya merupakan wewenang dokter yang bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan standar medis yang berlaku dan bukan berdasarkan persepsi pribadi.

BPJS Kesehatan Batam berkomitmen untuk terus melindungi peserta JKN melalui skema layanan yang komprehensif, dengan tetap mengacu pada ketentuan medis dan prosedur yang berlaku. Program JKN dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, namun tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kewenangan tenaga medis.

Ia juga mengimbau peserta JKN untuk memastikan status kepesertaan aktif dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berjenjang. Masyarakat juga diimbau untuk menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan penyakit.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis dalam kondisi gawat darurat tanpa memandang status jaminan kesehatan pasien. Penilaian medis sepenuhnya menjadi kewenangan dokter, terutama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Kondisi gawat darurat didefinisikan sebagai situasi yang mengancam nyawa, termasuk gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi darah, penurunan kesadaran, serta kondisi medis lainnya yang serupa.

BPJS Kesehatan mengajak masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban dalam Program JKN agar dapat memanfaatkan layanan dengan optimal.