Upgrade Status Tanah: Panduan Lengkap Konversi HGB ke SHM

Masyarakat kini memiliki kesempatan untuk meningkatkan nilai properti mereka dengan mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan hak, pendaftaran tanah, dan kepemilikan satuan rumah susun.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempermudah akses informasi terkait konversi HGB ke SHM. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mendapatkan panduan lengkap. Aplikasi ini menyediakan informasi detail mengenai persyaratan dan prosedur yang diperlukan. Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi secara langsung dengan mengunjungi Kantor Pertanahan terdekat.

Akses Informasi Melalui Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan informasi konversi HGB ke SHM dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku.
  2. Pilih menu "Informasi Layanan".
  3. Pilih sub-menu "Perubahan Hak".
  4. Klik opsi "perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal".

Syarat-syarat yang Dibutuhkan

Untuk memulai proses konversi HGB ke SHM, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain).
  • Fotokopi identitas pemohon dan/atau penerima kuasa (KTP dan KK) yang telah diverifikasi.
  • Surat persetujuan dari kreditur (jika tanah tersebut memiliki Hak Tanggungan).
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan.
  • Bukti pembayaran uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
  • SHM/SHGB/Hak Pakai (HP) asli.
  • IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah (untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 meter persegi).

Selain dokumen-dokumen di atas, pemohon juga wajib menyertakan pernyataan bahwa tanah yang diajukan tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik atas tanah, serta informasi lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.

Alur Pengurusan Konversi HGB ke SHM

Proses pengurusan konversi HGB ke SHM melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti:

  1. Pengajuan Berkas: Pemohon mendatangi loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai dengan domisili dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang telah disiapkan.
  2. Pemeriksaan Berkas: Petugas Kantah akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas yang diajukan. Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan ke loket pembayaran.
  3. Pembayaran Biaya: Biaya konversi HGB ke SHM di Kantah adalah sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
  4. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah: Petugas Kantah akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan fisik bidang tanah yang diajukan, didampingi oleh pemohon.
  5. Proses Tindak Lanjut: Kantah akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM berdasarkan hasil pengukuran dan pemeriksaan tanah.
  6. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat: Jika seluruh proses telah selesai dan permohonan disetujui, Kantah akan melakukan pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat tanah SHM.

Waktu penyelesaian proses perubahan HGB ke SHM diperkirakan sekitar lima hari kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas loket di Kantah.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengurus konversi HGB ke SHM dan meningkatkan status kepemilikan properti mereka.