Direktur Utama Petrogas Persada Karawang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Perusahaan Miliaran Rupiah

Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PD Petrogas Persada Karawang, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 7,1 miliar. Penetapan tersangka dengan inisial GRB dilakukan pada Rabu malam, 18 Juni 2025, setelah serangkaian penyelidikan mendalam.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. "Berdasarkan surat perintah penyidikan, tim penyidik telah menetapkan GRB sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan pers.

GRB sendiri memiliki riwayat jabatan yang cukup panjang di Petrogas Persada. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada periode 2011-2014. Kemudian, pada tahun 2014, GRB diangkat menjadi Dirut PD Petrogas Persada Karawang hingga tahun 2019. Setelah itu, ia kembali ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama dari tahun 2019 hingga saat ini.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Karawang menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan keuangan oleh tersangka GRB. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2024. Total dana yang ditarik mencapai Rp 7.115.224.363. "Penarikan dana ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa adanya pertanggungjawaban yang sah," tegas Syaifullah.

Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan 3 orang ahli. GRB sendiri juga telah diperiksa sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh GRB, negara mengalami kerugian yang signifikan, mencapai Rp 7.115.224.363. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Karawang telah melakukan penahanan terhadap tersangka GRB selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 18 Juni hingga 7 Juli 2025.

Tim Penyidik Kejari Karawang juga akan melakukan penyitaan terhadap alat bukti dan barang bukti yang terkait dengan kasus ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Atas perbuatannya, GRB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu, GRB juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal ini adalah 20 tahun penjara.

Daftar Jabatan GRB:

  • 2011-2014: Plt Direktur Utama Petrogas Persada
  • 2014-2019: Dirut PD Petrogas Persada Karawang
  • 2019-Sekarang: Pjs Direktur Utama