KPPU Membantah Keterlibatan dalam Pengadaan Laptop Pendidikan Era Nadiem Makarim
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah keterlibatan mereka dalam proses konsultasi terkait pengadaan laptop pendidikan atau Chromebook pada periode 2019 hingga 2022. Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang menyebutkan adanya konsultasi dengan KPPU dalam pengadaan tersebut. KPPU menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan saran atau pertimbangan khusus terkait pengadaan laptop pendidikan yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
KPPU mengakui pernah diundang dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 17 Juni 2020. Namun, forum tersebut berfokus pada rencana pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui kemitraan dengan pihak swasta, bukan membahas secara spesifik pengadaan laptop pendidikan. Keempat platform tersebut meliputi manajemen sumber daya sekolah, program Guru Penggerak, pengembangan kurikulum, serta peningkatan karier siswa dan lulusan. Model pengembangan platform ini dirancang tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang konvensional, karena memanfaatkan teknologi dan aplikasi yang telah dikembangkan oleh pihak swasta dan tidak melibatkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung. Oleh karena itu, proses lelang formal tidak menjadi bagian dari rencana kerja sama tersebut.
Dalam forum diskusi tersebut, KPPU memberikan masukan terkait potensi masalah persaingan usaha yang mungkin timbul dalam kerja sama Kemendikbud dengan pihak swasta. KPPU menyoroti potensi terbentuknya dominasi pasar atau monopoli jika hanya satu mitra yang ditunjuk untuk mengembangkan setiap platform. Untuk menghindari hal ini, KPPU merekomendasikan agar proses seleksi mitra dilakukan secara terbuka dan kompetitif, dengan prinsip competition for the market, guna mendorong efisiensi dan mencegah praktik diskriminasi. Selain itu, KPPU menekankan pentingnya pembentukan kerangka kebijakan yang jelas, termasuk rencana induk, skema kerja sama yang transparan, serta pengaturan hak dan kewajiban para mitra usaha untuk memastikan keadilan dan menghindari ketimpangan.
KPPU juga menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap kualitas layanan, penentuan harga yang wajar, jangka waktu hak monopoli yang diberikan, serta penerapan sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran, meskipun dana APBN tidak digunakan secara langsung dalam pengembangan platform. Melalui klarifikasi ini, KPPU berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara secara proporsional dan menegaskan komitmen mereka untuk mendukung transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengembangan ekosistem pendidikan berbasis teknologi di Indonesia.