Kasino Ilegal Terbongkar di Bandung: Pemerintah Kota Kecolongan, Apresiasi untuk Polda Jabar
Bandung, Jawa Barat digemparkan dengan pengungkapan sebuah kasino ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di kawasan Kosambi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merasa kecolongan atas aktivitas terlarang tersebut.
"Kami sangat terkejut dengan adanya kasino ini. Terus terang, kami merasa kecolongan," ujar Farhan saat ditemui di Jalan Lengkong, Rabu (18/6/2025). Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat di sebuah bangunan yang berkedok tempat biliar dan lapangan futsal.
Farhan menjelaskan bahwa tempat tersebut menggunakan sistem keamanan yang kompleks dan berlapis untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar. Sistem tersebut meliputi penggunaan akses khusus, kartu identifikasi, dan kode PIN. Hal ini menyulitkan tim kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan secara mendadak.
"Mereka menggunakan akses khusus, kartu, dan kode PIN. Kami juga tidak berani memaksa masuk karena memahami keterbatasan tim di lapangan," jelasnya.
Saat ini, seluruh kegiatan di lokasi tersebut telah dihentikan dan disegel oleh pihak kepolisian. Pemkot Bandung berencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan di lokasi tersebut. Farhan menegaskan bahwa izin operasional tempat tersebut akan dicabut karena telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Semua kegiatan di sana harus dihentikan karena telah menjadi tempat tindak pidana. Dalam setiap izin, selalu ada klausul yang menyatakan bahwa izin dapat diperbarui atau dicabut apabila terjadi pelanggaran," tegasnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Jawa Barat atas tindakan tegas dalam membongkar praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Barat atas penangkapan kegiatan kasino di Kota Bandung. Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di Provinsi Jawa Barat," kata Dedi melalui pesan video pada Rabu (18/6/2025).
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dini hari di sebuah bangunan di Jalan Ahmad Yani, Bandung. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka, terdiri dari 18 pemain, 24 karyawan, serta dua penyelenggara utama berinisial HP (pemilik) dan CW (pengawas operasional).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain uang tunai sebesar Rp 359 juta lebih, empat buku rekening bank swasta, iPad, kartu akses, dan berbagai perlengkapan kasino lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dedi menambahkan bahwa tindakan kepolisian ini merupakan bukti nyata komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Barat.
"Terima kasih kepada Bapak Kapolda dan seluruh jajaran atas kinerja yang terus-menerus dilakukan demi kepentingan masyarakat Jawa Barat," pungkasnya.