Mantan Pejabat MA Divonis 16 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi Rp 1 Triliun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), atas kasus gratifikasi yang mencapai hampir Rp 1 triliun. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 19 Juni 2025.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Selain pidana penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Kasus ini bermula dari terungkapnya peran Zarof sebagai makelar kasus yang menghubungkan hakim dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam berbagai perkara di MA. Salah satu kasus yang menyeret namanya adalah kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dari hasil penyelidikan, ditemukan uang tunai hampir Rp 915 miliar dan 51 kg emas di kediaman Zarof. Temuan ini bahkan membuat para jaksa terkejut dan hampir tidak percaya dengan jumlah uang yang begitu besar.
Dalam persidangan, Zarof mengakui kelalaiannya dalam menimbun uang tersebut. Ia menyampaikan penyesalan atas perbuatannya, terutama karena harus menghadapi proses hukum di usia senja dan saat seharusnya menikmati waktu bersama keluarga. Namun, penyesalan tersebut tidak meringankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Zarof dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan dilakukan dengan motif yang berulang.
Dalam amar putusannya, hakim menyampaikan bahwa perbuatan Zarof menunjukkan sifat serakah karena masih melakukan tindak pidana korupsi di masa purna bakti, padahal telah memiliki banyak harta benda. Hakim juga menyoroti bahwa perbuatan Zarof telah mencederai nama baik MA dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi di lembaga peradilan. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Daftar Pelanggaran Hukum Zarof Ricar
- Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor
- Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor