KPK Dalami Peran Staf Ahli Menaker dalam Kasus Pemerasan Izin TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional, Haryanto (HY), dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap Haryanto sebagai saksi. Penyidik KPK fokus mengumpulkan informasi mengenai pengetahuan Haryanto serta perannya dalam dugaan penerimaan uang dari agen-agen TKA yang mengurus perizinan di Kemenaker. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Haryanto berfokus pada pendalaman aliran dana yang diduga diterima dari para agen TKA.
Pengacara Haryanto, Eri Gunari, menyatakan bahwa kliennya akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh KPK. Meskipun demikian, pihak Haryanto menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan dan belum berencana mengajukan upaya hukum praperadilan.
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa Haryanto diduga menerima setidaknya Rp 18 miliar dari total Rp 53,7 miliar yang diduga diperoleh dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA selama periode 2019-2024. Selain Haryanto, tujuh orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut adalah rincian dugaan penerimaan uang oleh para tersangka:
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 18 miliar
- Wisnu Pramono: Rp 580 juta
- Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
- Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar
Kasus ini menjadi perhatian serius KPK, yang berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi dan pemerasan yang merugikan negara dan masyarakat. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengusut tuntas aliran dana hasil korupsi.