Penertiban Bangunan di Bekasi Berbuntut Kekecewaan Warga: Merasa Dikhianati dan Ungkit Warisan Keluarga

Polemik penertiban bangunan liar di Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menyisakan kekecewaan mendalam bagi sebagian warga. Irwansyah (51), seorang pedagang kopi yang tempat usahanya turut dibongkar, mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap tindakan tersebut. Pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi atas perintah dari pemerintah provinsi Jawa Barat ini, menurut Irwansyah, telah merenggut mata pencahariannya.

Irwansyah mengaku bahwa lahan tempat ia mendirikan warung kopi merupakan tanah warisan dari kakeknya, Kong Haji Nausan, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bekasi pada periode 1958-1960. Ia bahkan menunjukkan makam kakeknya yang terletak tidak jauh dari lokasi warung sebagai bukti kepemilikan keluarga atas tanah tersebut. Merasa memiliki hak atas tanah tersebut, Irwansyah berani mendirikan bangunan di atas lahan yang diklaim milik Perum Jasa Tirta (PJT).

"Ini tanah warisan, ada makamnya di situ. Makanya saya berani bangun warung di sini, buat usaha," ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga mempertanyakan urgensi pembongkaran tersebut, mengingat saluran air sawah di sekitar lokasi, menurutnya, sudah banyak yang beralih fungsi menjadi perumahan dan jalan. Lebih lanjut, Irwansyah mengancam akan melakukan perlawanan jika makam kakeknya turut dibongkar.

Kekecewaan Irwansyah semakin bertambah karena ia merasa dikhianati oleh pemimpin yang dulu ia pilih. Ia mengaku bahwa mayoritas pemilik bangunan liar yang dibongkar adalah pendukung dari gubernur yang berwenang saat itu. Ia menyayangkan bahwa rencana pembongkaran tidak disampaikan secara langsung saat sang gubernur berkunjung ke Kampung Gabus beberapa waktu lalu. Surat pemberitahuan pembongkaran, menurutnya, diterima warga dalam waktu yang sangat singkat menjelang pelaksanaan.

"Enggak dikasih tahu, cuma ngonten doang," cetusnya.

Saat ini, Irwansyah masih belum memiliki gambaran tentang bagaimana ia akan melanjutkan hidup dan mencari nafkah setelah kehilangan tempat usahanya. Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil bagi warga yang terdampak pembongkaran.

Sebelumnya, sekitar 50 bangunan liar di sepanjang Jalan Kong Isah telah dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi. Pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut dianggap berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT) dan lokasi tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa penertiban bangunan liar ini dilakukan atas dasar perintah dari pemerintah provinsi melalui Bupati Bekasi. Tujuannya adalah untuk menertibkan bangunan-bangunan yang dianggap melanggar aturan dan memanfaatkan lahan secara tidak sesuai peruntukannya.