KPK Konfrontasi Mantan Dirjen Kemnaker Terkait Dugaan Aliran Dana Ilegal dari TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Haryanto, mantan Direktur PPTKA Kemnaker periode 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024-2025, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kembali diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK.

Fokus utama pemeriksaan kali ini adalah mendalami peran Haryanto dalam dugaan penerimaan sejumlah uang dari agen-agen TKA. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menggali informasi terkait pengetahuan dan keterlibatan Haryanto dalam praktik penerimaan dana yang diduga ilegal tersebut.

Pemeriksaan terhadap Haryanto dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Usai menjalani pemeriksaan, Haryanto menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik bersifat normatif dan melanjutkan dari pemeriksaan sebelumnya. Kuasa hukum Haryanto, Erry Gunari Prakasa, menambahkan bahwa kliennya hanya memberikan keterangan tambahan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Bahkan, Erry menyebutkan bahwa Haryanto kemungkinan akan dipanggil kembali minggu depan, namun dengan status sebagai saksi.

Kasus ini melibatkan total delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga kuat adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kemnaker terhadap para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Praktik haram ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.