Ratusan Burung Ilegal Asal Payakumbuh Digagalkan di Pelabuhan Merak

Upaya penyelundupan ratusan ekor burung ilegal berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten). Sebanyak 334 ekor burung dari berbagai jenis diamankan di Pelabuhan Merak, Banten, pada Kamis (19/06/2025).

Penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi yang diterima petugas karantina mengenai adanya sebuah mobil pribadi yang mengangkut burung tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Mobil tersebut diketahui berangkat dari Pelabuhan Bakauheni dan tiba di Pelabuhan Merak sekitar pukul 11.20 WIB. Petugas karantina yang telah bersiap, langsung memberhentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan burung berbagai jenis yang disembunyikan di bagian belakang mobil. Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya :

  • Pleci: 200 ekor
  • Tepus: 8 ekor
  • Cucak Ranting: 20 ekor
  • Cucak Jenggot: 1 ekor
  • Kacer: 1 ekor
  • Kolibri: 20 ekor
  • Mandarin: 8 ekor
  • Sepah: 20 ekor
  • Konin: 20 ekor
  • Serindit: 36 ekor

Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menjelaskan bahwa tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf (a) dan (c) dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap lalu lintas media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan, termasuk produknya, wajib dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, serta memenuhi persyaratan karantina yang berlaku.

Setelah diamankan, seluruh burung tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan uji laboratorium Avian Influenza (AI). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh burung dalam kondisi sehat dan negatif AI.

Sebagai tindak lanjut, ratusan burung tersebut kemudian dilepasliarkan di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK bersama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bidang Kehutanan DKI Jakarta. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 yang bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal satwa, khususnya di wilayah Banten.