Danantara Terapkan Reformasi Internal BUMN: Larangan Praktik Tidak Profesional dan Evaluasi Modal
Danantara, perusahaan pengelola investasi negara, tengah gencar melakukan reformasi internal di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan komitmennya untuk memberantas praktik-praktik yang dianggap kurang profesional dan tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Salah satu fokus utama reformasi ini adalah penegasan batasan peran keluarga direksi dalam urusan operasional perusahaan. Dony Oskaria secara tegas melarang istri direksi untuk ikut campur dalam pengambilan keputusan terkait perusahaan. Menurutnya, praktik semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak profesionalitas perusahaan.
"Saya tidak ingin istri direksi terlibat dalam urusan kantor, seperti menentukan dekorasi atau acara, karena kantor bukan warisan keluarga,” ujar Dony, menekankan pentingnya profesionalisme dan menghindari praktik nepotisme di lingkungan BUMN.
Selain itu, Danantara juga menyoroti kebiasaan beberapa petinggi BUMN yang dinilai kurang tepat, seperti bermain golf di hari kerja. Dony mengingatkan para direksi untuk lebih fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam memajukan perusahaan.
"Saya tidak suka direksi yang menghabiskan waktu bermain golf di hari kerja, karena itu memberikan persepsi buruk kepada masyarakat," tegas Dony, menyoroti pentingnya menjaga citra positif BUMN di mata publik.
Lebih lanjut, Danantara juga menekankan pentingnya efisiensi dan menghindari penggunaan fasilitas protokoler yang berlebihan. Diharapkan para direksi BUMN dapat lebih sederhana dan tidak menggunakan ajudan secara berlebihan.
Perubahan Skema Permodalan BUMN
Selain reformasi internal, Danantara juga mengambil alih peran Kementerian Keuangan dalam pemberian modal kepada BUMN. Dony menjelaskan bahwa BUMN tidak lagi akan menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) secara langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai gantinya, Danantara akan bertindak sebagai sumber pendanaan utama bagi BUMN. Dony meyakinkan bahwa proses pemberian modal akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan modal akan dipantau secara ketat untuk memastikan efektivitas dan menghindari penyimpangan.
"Saya rasa enggak ya, karena kan kita lihat semuanya profesional, prosesnya juga sangat jelas. Tahapan-tahapannya sampai dengan kemudian penambahan equity, kemudian juga didampingi oleh profesional-profesional. Jadi saya rasa sangat clear, dan Danantara sangat transparan," jelas Dony, menepis kekhawatiran akan potensi praktik tidak sehat dalam penyaluran modal.
Sebelumnya, saham seluruh BUMN berada di bawah kepemilikan Kementerian Keuangan, sehingga setoran dividen langsung masuk ke kas negara. Ketika BUMN membutuhkan modal tambahan, mereka mengajukan permohonan dana dari APBN melalui Kementerian Keuangan.
Dengan pengalihan kepemilikan saham ke Danantara, dividen BUMN akan disetorkan ke lembaga sovereign wealth fund ini dan dikelola oleh Danantara Asset Management. Suntikan modal untuk BUMN pun akan berasal dari Danantara, tidak lagi bergantung pada APBN.
"Jadi kalau misalkan ada perusahaan yang butuh tambahan modal, ya dari Danantara, bukan dari negara lagi," tegas Dony.
Danantara akan memberikan suntikan modal kepada BUMN yang memiliki model bisnis yang jelas, perencanaan bisnis yang matang, dan kemampuan organisasi yang solid. Proses evaluasi akan dilakukan secara ketat sebelum pemberian modal dilakukan.
"Jadi CEO-nya bisa presentasi ke kami, kemudian kami melihat bahwa ini proper, ini benar, kemudian kita injeksi equity untuk perbaikan dan membuat BUMN-nya menjadi sehat," pungkas Dony, menjelaskan kriteria dan proses seleksi penerima modal.