Satgas Saber Pungli Era Jokowi Dibubarkan Presiden Prabowo: Efektivitas Dipertanyakan?

Sembilan tahun setelah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) resmi dibubarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas tersebut.

Perpres yang ditandatangani pada 6 Mei 2025 ini, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas Satgas Saber Pungli selama masa tugasnya. Dalam pertimbangan pembubaran, pemerintah menilai bahwa keberadaan Satgas sudah tidak lagi efektif dalam memberantas praktik pungutan liar. Padahal, saat dibentuk pada tahun 2016, Satgas ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya dalam sektor pelayanan publik.

Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016, dengan tujuan memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Satgas ini memiliki empat fungsi utama:

  • Intelijen
  • Pencegahan dan Sosialisasi
  • Penindakan
  • Yustisi

Salah satu kewenangan yang dimiliki Satgas Saber Pungli adalah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pungutan liar. Satgas ini bertugas memantau berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP, hingga perizinan di berbagai kementerian dan lembaga.

Pada awal pembentukannya, Satgas Saber Pungli dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno sebagai Ketua Pelaksana, dengan dukungan dari Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono sebagai Wakil Ketua Pelaksana I dan II.

Pembubaran Satgas Saber Pungli menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai strategi pemerintah dalam memberantas pungutan liar ke depannya. Apakah akan ada pembentukan satuan tugas baru dengan pendekatan yang berbeda, atau akan ada penguatan pada lembaga penegak hukum yang sudah ada? Hanya waktu yang dapat menjawab pertanyaan ini.