Fenomena Usia Pendaftar Tak Lazim di SPMB SD DKI Jakarta 2025: Ada yang Hampir 13 Tahun!

Usia Pendaftar di Luar Kelaziman Warnai SPMB SD DKI Jakarta 2025

Pengumuman hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di DKI Jakarta tahun 2025 telah mengungkap sebuah fenomena menarik. Di antara ribuan calon siswa yang mendaftar, ternyata terdapat sejumlah anak dengan usia yang jauh melampaui batas usia normal untuk masuk SD, yakni 6-7 tahun.

Berdasarkan data yang tertera pada laman resmi SPMB Jakarta, ditemukan peserta dengan usia mencapai 12 tahun 10 bulan 8 hari. Temuan ini tentu mengundang tanya, mengingat usia tersebut hampir setara dengan usia siswa kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tidak hanya satu kasus, beberapa nama lain juga tercatat memiliki usia di atas 11 tahun.

Berikut daftar beberapa siswa dengan usia relatif tinggi yang diterima melalui jalur SPMB SD DKI Jakarta 2025:

  • SDN Klender 16: 12 tahun 10 bulan 8 hari
  • SDN Pulogebang 06: 12 tahun 6 bulan 24 hari
  • SDN Pela Mampang 09: 12 tahun 2 bulan 17 hari
  • SDN Kedaung Kali Angke 01: 12 tahun 1 bulan 19 hari
  • SDN Kamal 03: 12 tahun 1 bulan 3 hari

Selain itu, ada pula sejumlah siswa yang berusia di atas 11 tahun, di antaranya:

  • SDN Cempaka Baru 03: 11 tahun 3 bulan 7 hari
  • SDN Cibubur 01: 11 tahun 3 bulan 21 hari
  • SDN Cipayung 04: 11 tahun 11 bulan 28 hari
  • SDN Ciracas 09: 11 tahun 7 bulan 12 hari
  • SDN Jagakarsa 06: 11 tahun 7 bulan 24 hari
  • SDN Kalibaru 05: 11 tahun 6 hari
  • SDN Kalibaru 07: 11 tahun 24 hari
  • SDN Kalideres 13: 11 tahun 8 bulan 17 hari

Regulasi Usia Masuk SD dalam SPMB DKI Jakarta

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, mengatur mengenai usia minimal calon siswa SD, yakni 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Akan tetapi, peraturan tersebut juga memberikan pengecualian bagi anak-anak yang belum mencapai usia 7 tahun, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.

Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, pernah menjelaskan bahwa anak yang belum genap 7 tahun dapat diterima di SD jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikologis yang memadai. Bahkan, anak yang belum mencapai usia 6 tahun pun dapat mendaftar, dengan syarat serupa dan rekomendasi dari psikolog atau profesional.

Usia minimal bagi siswa dengan bakat istimewa adalah 5 tahun 6 bulan. Prioritas utama tetap diberikan kepada anak-anak yang telah berusia 7 tahun pada bulan Juli. Kecerdasan dan bakat istimewa ini dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Berbeda dengan jenjang SMP dan SMA/SMK yang memiliki batasan usia maksimal pendaftar, SPMB SD tidak secara spesifik mencantumkan batasan usia maksimal. Pada jenjang SMP, usia maksimal pendaftar adalah 15 tahun pada bulan Juli. Sementara itu, SMA/SMK menetapkan batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-kanak (TK), kelompok A diperuntukkan bagi anak usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun. Kelompok B diperuntukkan bagi anak usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

Informasi lengkap mengenai data usia pendaftar SPMB SD DKI Jakarta tahun ini dapat diakses melalui situs resmi SPMB Jakarta. Keberadaan calon siswa dengan usia tidak lazim ini memunculkan pertanyaan tentang faktor-faktor yang melatarbelakangi keterlambatan masuk sekolah dan bagaimana sistem pendidikan dapat mengakomodasi kebutuhan belajar mereka.