Skandal Panti Asuhan di Deli Serdang: Pemimpin Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Status Ilegal Terungkap

Skandal Panti Asuhan di Deli Serdang: Pemimpin Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Status Ilegal Terungkap

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pemimpin panti asuhan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggemparkan masyarakat. Panti asuhan tersebut, yang berlokasi di wilayah eks HGU PTPN II, kini menjadi sorotan setelah terungkap dugaan pencabulan terhadap anak-anak asuhnya. Kepala Desa Sampali, Ruslan, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima kabar tersebut dari Dinas Sosial dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pelaku, yang berinisial BSG, telah diamankan oleh Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, para korban telah dievakuasi ke rumah aman provinsi, dan anak-anak asuh lainnya telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Panti Asuhan Ilegal dan Kondisi Memprihatinkan

Peninjauan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang mengungkap fakta bahwa panti asuhan tersebut tidak memenuhi standar pelayanan dan memiliki fasilitas yang kurang memadai. Lebih lanjut, panti asuhan tersebut juga terindikasi ilegal karena tidak terdaftar di badan panti Kabupaten Deli Serdang. Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Deli Serdang, Aflah Khairani, menjelaskan bahwa panti tersebut sebelumnya beroperasi di Jalan Bilal, Kota Medan, sebelum kemudian pindah ke Deli Serdang pada tahun 2023. Dinsos Deli Serdang berencana mengajukan laporan resmi dan berkoordinasi dengan pihak provinsi terkait hasil asesmen yang telah dilakukan.

Modus Operandi dan Trauma Korban

Terungkapnya kasus ini bermula dari pengakuan salah seorang korban kepada gurunya di sekolah pada tanggal 11 Juni 2025. Korban mengungkapkan bahwa dirinya dan teman-temannya telah dilecehkan dengan dipaksa menonton video porno dan mengalami tindakan tidak senonoh lainnya. Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini segera melaporkannya ke pihak berwajib. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/56/VI/2025/ SPKT/SATRESKRIM/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, lima korban yang diketahui berjenis kelamin perempuan, yaitu LH (12), IB (10), GZ (8), SL (8), dan JW (9). Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Nugroho belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Reaksi dan Harapan Masyarakat

Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, khususnya warga Desa Sampali. Kepala Desa Ruslan menyatakan bahwa kejadian ini mencoreng nama baik desa dan berharap agar panti asuhan tersebut segera ditutup. Pihak desa berencana untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi panti asuhan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut daftar point penting:

  • Dugaan pencabulan anak asuh oleh pimpinan panti asuhan di Deli Serdang.
  • Panti asuhan terindikasi ilegal dan tidak memenuhi standar pelayanan.
  • Korban dipaksa menonton video porno dan mengalami tindakan tidak senonoh.
  • Pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
  • Masyarakat berharap panti asuhan ditutup dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

Daftar Kata Kunci dalam Markdown

Berikut ini adalah daftar kata kunci yang digunakan dalam format Markdown untuk memudahkan konversi ke HTML:

  • # untuk Heading 1
  • ## untuk Heading 2
  • ### untuk Heading 3
  • * untuk membuat daftar (list)
  • ** untuk teks tebal (bold)
  • _ untuk teks miring (italic)