Universitas Lampung Bekukan Kegiatan Mahepel dan Larang Alumni Terlibat, Imbas Kasus Diksar Berujung Maut

Universitas Lampung (Unila) mengambil tindakan tegas terkait insiden tragis yang terjadi dalam kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) yang mengakibatkan seorang mahasiswa meninggal dunia. Rektorat Unila menjatuhkan sanksi berat, termasuk pembekuan organisasi Mahepel dan pelarangan keterlibatan alumni dalam kegiatan kemahasiswaan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof. Sunyono, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi tim investigasi internal yang telah dibentuk. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab universitas atas insiden yang mencoreng nama baik institusi.

"Pelaku kekerasan, baik senior maupun alumni, akan dikenakan sanksi etik dan hukum yang tegas. Kami juga akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib jika ditemukan unsur penganiayaan yang memenuhi unsur pidana," tegas Prof. Sunyono.

Lebih lanjut, Prof. Sunyono menyatakan bahwa alumni Mahepel dilarang berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan kemahasiswaan di Unila. Organisasi Mahepel sendiri dibekukan dan seluruh aktivitasnya dihentikan sementara waktu atau dimoratorium. Unila akan melakukan reformasi total baik secara struktural maupun ideologis. Proses ini akan diawasi langsung oleh tim independen. Apabila reformasi tersebut gagal, Unila tidak segan-segan untuk membubarkan organisasi Mahepel secara permanen.

Sebagai langkah pencegahan, Unila mewajibkan seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan organisasi kemahasiswaan untuk memiliki:

  • Kode etik yang jelas.
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) anti-kekerasan.
  • Surat pernyataan bebas kekerasan.

Selain itu, Unila juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif dosen pembina lapangan dalam setiap tahapan kegiatan kemahasiswaan.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), tempat Mahepel bernaung, juga akan dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi ini akan berfokus pada tata kelola kemahasiswaan, terutama fungsi pembinaan dan pengawasan yang dinilai lemah dan lalai dalam mencegah praktik kekerasan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tim investigasi Unila menemukan indikasi kekerasan fisik dan psikis dalam Diksar Mahepel yang dilaksanakan pada 14-17 November 2024. Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa angkatan 2024 FEB Unila, menjadi korban dalam insiden ini. Pratama meninggal dunia diduga akibat kekerasan yang dialaminya selama mengikuti kegiatan tersebut. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Unila dan menjadi momentum untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam sistem kemahasiswaan.