Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H di Surabaya: Menjaga Ketenangan dan Ketertiban

Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H di Surabaya: Menjaga Ketenangan dan Ketertiban

Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 sebagai panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M. SE ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Surabaya. Dokumen ini telah disebarluaskan secara luas kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk kelurahan, kecamatan, RT/RW, pengurus masjid dan musala, lembaga keagamaan, dan pelaku usaha. Tujuan utama dari SE ini adalah untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.

SE tersebut merinci berbagai pedoman, mulai dari tata cara pelaksanaan ibadah di masjid dan musala hingga regulasi bagi pelaku usaha. Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam SE tersebut:

Pelaksanaan Ibadah:

  • Ibadah di Masjid/Musala: Pelaksanaan ibadah di masjid dan musala harus tertib dan disiplin. Pengurus masjid/musala bertanggung jawab atas pengaturan distribusi takjil dan makanan untuk menghindari kemacetan. Pembagian zakat fitrah dianjurkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) setempat untuk meminimalisir kerumunan.
  • Penggunaan Pengeras Suara: Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala harus mengikuti Pedoman Penggunaan Pengeras Suara dari Kementerian Agama Nomor 05 Tahun 2022.
  • Salat Idul Fitri: Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.
  • Antisipasi Provokasi: Masyarakat diimbau waspada terhadap penyebaran konten provokatif dari kelompok radikal atau intoleran melalui media sosial maupun media cetak.
  • Kegiatan Sahur: Kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Kegiatan sahur bersama atau on the road harus dilaporkan kepada aparat setempat. Masyarakat juga diimbau untuk menghindari menunggu waktu berbuka puasa di sekitar badan air atau lokasi berbahaya lainnya. Orang tua dan tokoh agama diminta untuk mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan atau melanggar hukum.

Regulasi bagi Pelaku Usaha:

  • Penutupan Usaha Tertentu: Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, spa, dan pub/rumah musik wajib tutup selama Ramadan dan Idul Fitri. Panti pijat juga wajib tutup, kecuali untuk jenis terapi tertentu seperti akupresur dan refleksi. Rumah bilyar dilarang beroperasi kecuali untuk latihan olahraga dengan izin khusus dari pemerintah.
  • Pembatasan Operasional Bioskop: Bioskop dilarang memutar film dari pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB.
  • Minuman Beralkohol dan Petasan: Penjualan dan penyajian minuman beralkohol serta penggunaan petasan dilarang selama Ramadan dan Idul Fitri.
  • Penerapan Sanksi: Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan dan Keamanan:

Pengawasan pelaksanaan ibadah dan ketertiban umum akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait, TNI, Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap cuaca ekstrem dan melaporkan kejadian darurat kepada pihak berwajib. Operasi untuk mencegah tindakan kriminal seperti perjudian, peredaran miras ilegal, balap liar, dan pungli juga akan ditingkatkan.

Pemerintah Kota Surabaya berharap melalui SE ini, pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri dapat berjalan dengan khidmat, aman, dan kondusif bagi seluruh warga Surabaya.