Tiga Tersangka Penembakan WN Australia di Bali Terancam Hukuman Mati

Kasus penembakan yang menewaskan dua warga negara Australia di sebuah vila di kawasan Badung, Bali, memasuki babak baru. Tiga orang pria, yang diidentifikasi dengan inisial D, P, dan C, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menghadapi ancaman hukuman mati.

Kepolisian Daerah Bali mengungkapkan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

"Ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati," tegas Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor Badung.

Penangkapan Dramatis oleh Tim Gabungan

Penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang melibatkan Polda Metro Jaya, Bareskrim, Imigrasi, serta Interpol Asia Tenggara. Para pelaku sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil diringkus.

Setelah penangkapan, ketiga tersangka langsung diserahkan ke Polres Badung pada Selasa malam dan kini mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Menurut keterangan Daniel, ketiga tersangka berperan sebagai eksekutor dan perencana aksi penembakan tersebut.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya paspor, mata uang asing, amunisi kaliber 9 mm, sebuah palu yang ditemukan di lokasi kejadian, enam sepeda motor, serta dua mobil yang diduga digunakan untuk melarikan diri, yaitu Toyota Fortuner berwarna putih dan Suzuki XL7 berwarna putih.

Pelarian Lintas Negara yang Digagalkan

Upaya pelarian para pelaku sempat membawa mereka ke luar negeri. Namun, berkat koordinasi intensif antarnegara, pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya tersebut. Identitas dan lokasi penangkapan di luar negeri masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.

Terungkap bahwa setelah melakukan penembakan, para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan berpindah-pindah kendaraan. Mereka awalnya menggunakan sepeda motor, kemudian beralih ke mobil Toyota Fortuner putih menuju Tabanan. Pelarian kemudian dilanjutkan dengan menggunakan mobil Suzuki XL7 putih yang digunakan untuk menyeberang ke Surabaya sebelum akhirnya berupaya kabur melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Motif Penembakan Masih Misteri

Kendati para pelaku telah berhasil ditangkap, motif di balik aksi penembakan tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Pihak kepolisian masih terus mendalami hubungan antara pelaku dan korban, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka.

Peran Masing-masing Pelaku Terungkap

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi keji tersebut. Tersangka DFJ bertindak sebagai penyedia sarana dan prasarana yang memfasilitasi eksekusi, termasuk menyediakan palu yang digunakan untuk membuka paksa pintu vila korban.

Selain itu, DFJ juga menyediakan kendaraan yang digunakan dalam aksi dan pelarian para pelaku. Saat ini, DFJ juga dijerat dalam perkara penggelapan satu unit mobil Suzuki XL7.

Tersangka MC dan PMT juga terlibat dalam penggelapan kendaraan yang sama. Mobil tersebut menjadi alat transportasi penting dalam pelarian mereka seusai penembakan.

Kedua tersangka sempat melarikan diri hingga ke Phnom Penh, Kamboja. Namun, berkat kerja sama lintas instansi dan negara, keduanya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Penyidik kini tengah berupaya melengkapi berkas perkara dengan dukungan bukti-bukti ilmiah. Proses penyidikan juga melibatkan tim Puslabfor Polri, Kedokteran Forensik, dan para ahli di bidangnya.

Sejumlah barang bukti yang sedang dianalisis oleh tim forensik antara lain selongsong peluru, proyektil, darah, palu, penutup wajah, kendaraan bermotor, rekaman CCTV, hingga riwayat perjalanan para tersangka.

Satu Pelaku Ditangkap Imigrasi di Bandara Soetta

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan keterangan terkait penangkapan salah satu tersangka, Darcy Francesco Jenson. Warga negara Australia tersebut ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena telah masuk dalam daftar pencekalan.

Saat akan terbang ke Singapura, sistem autogate mendeteksi bahwa Jenson sedang dicari oleh pihak kepolisian. Informasi penangkapan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Badung, yang kemudian menjemput Jenson untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.