KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Staf Khusus Kemnaker dalam Kasus Pemerasan TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melibatkan pemerasan dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA). Terbaru, KPK mendalami kemungkinan adanya aliran dana hasil pemerasan tersebut yang mengalir ke sejumlah staf khusus di lingkungan Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode sebelumnya, Luqman Hakim, untuk menggali informasi terkait dugaan tersebut. Pemeriksaan Luqman Hakim dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Luqman Hakim tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2025.
Fokus pemeriksaan terhadap Luqman Hakim adalah untuk menelusuri indikasi adanya aliran dana dari para tersangka kasus pemerasan TKA kepada para staf khusus di Kemnaker. KPK meyakini bahwa informasi dari Luqman Hakim dapat memberikan petunjuk penting dalam mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini mencuat setelah KPK menemukan bukti adanya praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA selama periode 2019-2023. Dari praktik haram tersebut, diduga terkumpul uang sebesar Rp 53 miliar.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas kemudahan dalam proses perizinan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng citra pemerintah dan merugikan para tenaga kerja asing yang menjadi korban pemerasan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. KPK akan terus melakukan pengembangan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. KPK juga mengimbau kepada semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk dapat memberikan keterangan kepada penyidik guna mempercepat proses penegakan hukum.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan TKA ke staf khusus Kemnaker.
- Mantan Staf Khusus Menaker, Luqman Hakim, telah diperiksa KPK.
- Kasus ini terkait dengan pemerasan dalam pengurusan izin TKA periode 2019-2023.
- Total uang yang terkumpul dari praktik pemerasan mencapai Rp 53 miliar.
- Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.