Aset Gratifikasi Rp 1 Triliun Lebih Milik Mantan Pejabat MA Disita Negara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), atas kasus pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan penerimaan gratifikasi yang fantastis. Aset gratifikasi yang berhasil dikumpulkan Zarof Ricar selama melakukan tindak pidana korupsi mencapai lebih dari Rp 1 triliun, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Lantas, bagaimana nasib uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas tersebut setelah Zarof Ricar divonis bersalah? Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa seluruh aset gratifikasi yang disita dari Zarof Ricar akan dirampas untuk negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam persidangan pada Rabu (18/6/2025) menjelaskan bahwa putusan ini didasarkan pada Pasal 38 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang pembuktian terbalik, di mana pelaku korupsi wajib membuktikan bahwa aset yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Jika terdakwa gagal membuktikan asal-usul hartanya yang sah, maka hakim berwenang untuk merampas seluruh atau sebagian harta tersebut untuk negara.

Dalam kasus Zarof Ricar, majelis hakim menilai bahwa mantan pejabat MA tersebut tidak mampu membuktikan bahwa uang dan emas senilai lebih dari Rp 1 triliun itu diperoleh secara legal. Zarof Ricar tidak dapat menunjukkan bukti bahwa aset tersebut berasal dari warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti-bukti lain yang menguatkan bahwa aset tersebut merupakan hasil gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di pengadilan. Diantaranya adalah catatan berupa nomor perkara yang ditemukan pada kantong-kantong berisi emas atau uang di rumah Zarof Ricar. Catatan ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara aset tersebut dengan perkara-perkara yang sedang ditangani.

Berikut adalah rincian aset yang disita dari Zarof Ricar dan dirampas untuk negara:

  • Uang Tunai:
    • 71.077 lembar uang 1.000 dollar Singapura (total 71.077.000 dollar Singapura)
    • 54.725 lembar uang Rp 100.000 (total Rp 5.472.500.000)
    • 4.000 lembar uang Rp 50.000 (total Rp 200.000.000)
    • 13.980 lembar uang 100 dollar AS (total 1.398.000 dollar AS)
    • 316.450 dollar Singapura (pecahan 100 dan 50 dollar Singapura)
    • 46.200 Euro (pecahan 500, 200, dan 100 Euro)
    • 267.500 dollar Hongkong (pecahan 1.000 dan 500 dollar Hongkong)
    • Satu amplop berisi 150.000 dollar Singapura
    • Satu amplop berisi 132.720 dollar Singapura
    • Satu amplop berisi 100.000 dollar AS
    • Satu amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
    • Satu buah amplop berisi 120.000 dollar AS
    • Satu buah amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
    • Satu amplop coklat berisi 300.000 dollar Singapura
    • Satu amplop putih bertuliskan BNI Syariah berisi Rp 28.575.000
    • Satu amplop berisi uang Rp 2,4 juta
    • Satu amplop berisi 25.000 euro
    • Satu amplop berisi 93.000 dollar Singapura
    • Satu amplop berisi 100 dollar AS, 50 dollar AS, dan 2 dollar AS
    • Satu amplop berisi 700 dollar AS
    • Satu amplop berisi 250 dolar AS, 20 dollar AS, 5 dollar AS, dan 2 dollar AS
    • Uang 1.999.000 dollar Singapura (pecahan 1.000 dollar Singapura)
    • Uang 79.200 dollar AS (pecahan 100 dollar AS)
    • Uang 201.000 dollar Hong Kong (pecahan 1.000 dollar Hong Kong)
    • Uang 14.000 dollar Hong Kong (pecahan 500 dollar Hong Kong)
    • Uang 700 dollar Hong Kong
    • Uang 50 dollar Hong Kong
    • Uang 60 dollar Hong Kong
    • Uang 10 dollar Hong Kong
  • Emas:
    • 449 keping logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 (berat per keping 100 gram)
    • 20 keping emas Antam 100 gram
    • Berat total emas: 46,9 kilogram
    • Satu dompet berisi 12 keping emas Antam (masing-masing 100 gram) dan 1 keping emas (50 gram)
    • Satu dompet berisi 1 keping emas Antam (1 kilogram)
    • Satu plastik berisi 10 keping emas Antam (masing-masing 100 gram)
  • Lain-lain:
    • Tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025
    • Tiga lembar kwitansi toko emas mulia
    • Selembar uang 1.000 dollar Singapura
    • Uang 300 dollar Hong Kong (pecahan 100 dollar Hong Kong)

Selain hukuman pidana penjara, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka masa hukumannya akan ditambah selama 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti bersalah karena bersekongkol dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.