KPPU Berikan Lampu Hijau Akuisisi Tokopedia oleh TikTok dengan Serangkaian Pembatasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyetujui akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. setelah melalui serangkaian evaluasi mendalam. Persetujuan ini diberikan dengan sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Keputusan ini diambil setelah KPPU melakukan penilaian komprehensif yang menyimpulkan bahwa akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk mencegah hal ini, Investigator KPPU mengajukan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi oleh TikTok Nusantara dan Tokopedia. Persyaratan ini mencakup berbagai aspek operasional dan komersial, dengan tujuan untuk menjaga persaingan yang sehat di pasar e-commerce Indonesia.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia, antara lain:

  • Kebebasan Memilih Metode Pembayaran dan Logistik: Konsumen harus tetap memiliki pilihan untuk menggunakan metode pembayaran dan logistik yang tidak terikat dengan promosi atau diskon tertentu.
  • Larangan Penyalahgunaan Dominasi Pasar: Kedua perusahaan dilarang melakukan predatory pricing, self-preferencing dalam penataan platform, diskriminasi terhadap produk di luar grup, dan menghalangi penjual untuk bertransaksi di luar platform Tokopedia atau TikTok Shop.
  • Kebebasan Promosi di TikTok: Pengguna TikTok harus diberikan kebebasan untuk mempromosikan produk mereka yang dijual di platform e-commerce lain, di luar Tokopedia dan TikTok Shop.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan ini, KPPU mewajibkan TikTok dan Tokopedia untuk memberikan laporan berkala setiap tiga bulan selama dua tahun. Laporan ini harus mencakup:

  • Total pendapatan dari kegiatan e-commerce
  • Sumber pendapatan
  • Nilai komisi yang dikenakan kepada penjual untuk lima kategori produk teratas
  • Dokumen perjanjian dengan penyedia jasa layanan pengiriman dan pembayaran
  • Daftar merchant yang bekerja sama dengan perusahaan

Pengawasan terhadap pelaksanaan persyaratan ini akan berlangsung hingga 17 Juni 2027. KPPU menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan yang telah ditetapkan, proses persidangan perkara akuisisi ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan disetujuinya persyaratan ini oleh TikTok Nusantara dan Tokopedia, KPPU menghentikan proses persidangan perkara akuisisi tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen di era digital.